Kades Perempuan dan Plt Sekdes Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kades Perempuan dan Plt Sekdes Terancam Hukuman Seumur Hidup

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO—Seorang Kepala Desa (Kades) perempuan bersama Plt Sekretaris Desa (Sekdes), harus berurusan dengan aparat kepolisian. Keduanya diduga melakukan tindak korupsi Dana Desa (DD) Wonosari, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, dari tahun 2016, 2017 dan 2018.

Keduanya yakni Sri Darwati (44) selaku Kades dan Untung (48) selaku Plt Sekdes, telah mendekam di tahanan Polres Purworejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka terlibat dugaan tindak pidana korupsi atas Pengelolaan Keuangan Desa Wonosari Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo, rentang tahun 2016, 2017 dan 2018. Aksi mereka, menimbulkan kerugian Rp 1.039.859.456.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agil Widyas Sampurna mengatakan, DD tersebut diamanahkan kepada kepala desa dan perangkatnya. Namun kedua tersangka malah melakukan penyimpangan.

Menurut Agil, penyimpangan dana desa dilakukan saat melakukan pembangunan fisik. Hal ini mengakibatkan proyek tersebut tidak sesuai yang seharusnya, dan mendapat sorotan masyarakat hingga berujung pelaporan ke polisi.

“Awalnya kami memeriksan Plt Sekdes Untung. Setelah kami melakukan penyelidikan dan penyidikan, dalam perkembangan kami juga menemukan keterlibatan Kades Sri Darwati,” jelas Agil saat jumpa pers di Halaman Mapolres Purworejo, Kamis (3/9/2020).

Dia mengatakan, Sri Darwati merupakan Kades Wonosari 2 periode. Masa jabatan Sri Darwati harusnya berakhir tahun 2025.

Menurut penjelasan tersangka, modus penyimpangan dana desa dilakukan dengan cara menyelewengkan pengerjaan proyek fisik dari rencana yang sudah ditetapkan sebelumnya, Mereka juga tidak memberikan pertanggungjawaban proyek. Perencanaan pembangunan tersebut malah di mark up, dan setelah diakumulasikan terjadi kerugian negara diatas Rp 1 miliar.

“Adapun barang bukti yang ada, yaitu sejumlah stempel yang dipalsukan, pajak yang dipalsukan dan juga rekap laporan keuangan versi mereka yang tidak bisa dipertangjawabkan. Sementara uang sudah habis dipakai,” jelas Agil.

Akibat tindakannya, mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal 2 ayat (1) ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 3, ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar.

Berkas dari kasus korupsi Desa Wonosari Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo dinyatakan lengkap.

"Hari ini berkas Kades Sri Darwati dan Plt Sekdes Untung kami limpahkan ke kejaksaan Purworejo," jelas Agil.

Kepada awak media, Kades Wonosari Sri Darwati mengaku tidak terlibat dalam korupsi dana desa tersebut.

“Sejak uang dikirim ke rekening desa oleh teller BRI, uang diminta oleh Plt Sekdes Untung. Katanya mau untuk bayar material. Saya tidak pernah diberi uang oleh Untung, bahkan tanda tangan saya telah dipalsukan,” ujar Kades Wonosari.

Plt Sekdes Wonosari Untung, juga menolak terlibat dalam korupsi DD tersebut.

“Saya tidak terlibat. Uang ya digunakan untuk operasional. Dan, saya tidak menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi,” papar Untung. (*)