Kanwil Pertanahan Jateng Tak Tinggal Diam, Tanggapi Pengaduan Warga Klaten

Kanwil Pertanahan Jateng Tak Tinggal Diam, Tanggapi Pengaduan Warga Klaten

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Kemelut terkait penerbitan tiga bidang sertifikat hak milik (SHM) warga Desa Kurung Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten pada tahun 2008 yang dinilai cacat hukum, membuat Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tidak tinggal diam.

Melalui suratnya nomor: MP.01.02/3651-33/XII/2022 tanggal 8 Desember 2022 perihal permohonan pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administratif dalam penerbitannya, Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnomo SH M Kn, mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten.

Dalam suratnya, Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jawa Tengah menyampaikan dua poin penting, yakni pengadu dalam hal ini Hj Nunuk Handayani dan H Sumantri Irianto, warga Desa Kurung Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten menyampaikan permasalahan kelebihan luas tanah SHM 1938/Kurung atas nama Sukamto, SHM 1939/Kurung atas nama Sugiyem Parto Suwignyo dan SHM 1940/Kurung atas nama Ari Dwi Santoso.

SHM itu merupakan hasil pemecahan atas SHM Nomor 43/Kurung atas nama Pariyem istri dari Djoyosentono sehingga tumpang tindih sebagian dengan bidang tanah SHM 720/Kurung atas nama Hj Nunuk Handayani.

Berkenaan dengan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten diminta menanggapi permasalahan tersebut kepada pengadu dengan terlebih dahulu melakukan penanganan kasus pertanahan sebagaimana Pasal 6 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 21/2020. Tembusannya disampaikan kepada Kanwil Pertanahan Provinsi Jawa Tengah dalam waktu tidak terlalu lama.

Belum diperoleh konfirmasi dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten, Tentrem Prihatin, terkait surat dari Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi dari salah seorang stafnya, surat dari Kanwil Pertanahan Provinsi Jawa Tengah itu sudah ditangani oleh Seksi SKP sesuai tupoksinya (tugas pokok dan fungsi).

Sementara Sumantri Irianto dalam tanggapannya mengatakan setelah menerima surat dari Kanwil Pertanahan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten segera menindaklanjuti.

Sebab, kata mantan Kepala Desa Kurung itu, apabila terjadi masalah pada sertifikat tanah, dengan membuka dan membaca isi warkah yang tersimpan pada Kantor Pertanahan setempat, maka pejabat BPN sudah mengetahui dengan pasti mana yang benar dan mana yang salah, dan pasti mengetahui di mana letak kesalahannya.

Sebaliknya bila dasar hukum aturan tidak dilaksanakan, kata dia,  dirinya mencurigakan adanya indikasi mafia tanah yang bekerja secara terorganisir, terstruktur, sistematis dan masif di semua lini.

"Mulai dari petugas ukur, petugas administrasi pengetikan sertifikat hingga penandatanganan sertifikat. Tidak mungkin itu suatu kelalaian karena melibatkan banyak pihak," tegasnya. (*)