Kapolres Kebumen Ajak Masyarakat Aktif Perangi Narkoba

Kapolres Kebumen Ajak Masyarakat Aktif Perangi Narkoba

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin mengatakan, selama semester pertama tahun 2022, ada peredaran atau perdagangan narkotika.

Sejak 1 Januari 2022 sampai Juli 2022, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengamankan 32,29 gram narkotika jenis sabu dan 672 butir obat terlarang, dari 20 kasus.

“Dari 20 kasus selama semester 1, ada 25 orang tersangka," kata Burhanuddin saat konferensi pers, Kamis (28/7/2022).

Selama tahun 2022, Satresnarkoba mendapat target pengungkapan penyalahgunaan narkotika 29 kasus. "Dari target itu, sudah tercapai 72 persen," kata Burhanuddin didampingi Kepala Satresnarkoba, AKP Tarjono Sapto.

Peredaran sabu yang diungkap jajaran Satresnarkoba merupakan jaringan luar kota dari sindikat jaringan Kabupaten Semarang, Yogyakarta, Cilacap, Banyumas yang masuk ke Kebumen melalui jalur darat.

Salah satu yang terbesar, Polres Kebumen menangkap tiga tersangka dalam Operasi Bersinar Candi 2022, yang digelar 20 hari 9-28 Februari lalu. Pada operasi itu, barang bukti yang diamankan 12,1 gram sabu.

Tiga tersangka yang ditangkap yakni SP (54) warga Desa Padureso Kecamatan/Kabupaten Purworejo, LN (27) warga Desa Sidomukti Kecamatan Kuwarasan Kabupaten Kebumen dan FZ (25) warga Desa Jogopaten Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Burhanuddin mengajak masyarakat Kebumen ikut aktif memerangi narkoba. Jika ada gerak gerik atau informasi keberadaan penyalahgunaan narkoba, segera melaporkan ke Polres atau Polsek terdekat.

"Di Kabupaten Kebumen peredaran narkoba nyata ada. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut memberantas peredaran narkoba," kata Burhanuddin. (*)