Kapolres Purworejo Mengajak Dialog Kaum Pekerja

Kapolres Purworejo Mengajak Dialog Kaum Pekerja

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Setalah dialog dengan mahasiswa,  Kapolres Purworejo juga mengajak dialog kaum buruh (pekerja) dalam pertemuan gendu-gendu roso, Selasa (27/10/2020), di Loby Polres Purworejo.

Dalam siaran pers Humas Polres Purworejo kepada koranbernas.id, Rabu (28/10/2020), disebutkan pertemuan dilakukan dengan pekerja yang tergabung dalam DPC KSPSI (Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Purworejo.

Hadir dalam kegiatan tersebut tersebut Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito, Ketua DPRD Dion Agasi Setyabudi, Ketua DPC KSPSI Teguh Supriyanto, beserta 9 orang perwakilan PUK perusahaan di Purworejo (PT Unggulrejo Wasono, PT Bagelen Raharja Sejahtera, PT Indotama Omicron Kahar, PT Arami Jaya, PT Shung Sim Intl), Wakapolres Purworejo, Kabagops Polres Purworejo, Kasat Intelkam Polres Purworejo, dan Kanit 3 Sat Intelkam Polres Purworejo.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito mengatakan acara gendu-gendu roso itu untuk saling sharing demi kebaikan bersama. "Polres Purworejo siap menjembatani apabila ada aspirasi yang ingin disampaikan ke legislatif maupun eksekutif," kata Kapolres.

Wuri dari PUK PT Bagelen Raharja Sejahtera menyampaikan adanya informasi perihal surat edaran Menaker tentang UMK 2021 yang besarnya sama dengan UMK 2020. Pendapat ke dua datang dari Teguh Supriyanto, Ketua KSPSI Purworejo, sampai saat ini belum ada rapat dewan pengupahan Kabupaten Purworejo. UMK Purworejo lebih tinggi dibanding UMP Jateng. Menurutnya, pandemi Covid-19, inflasi dan pertumbuhan ekonomi tentunya akan jadi pertimbangan dalam menentukan UMK, disamping juga idealnya mempertimbangkan survei KHL.

Sedangkan Kurdianto Ardan dari PT Arami Jaya menyatakan, pekerja mengharapkan adanya Perda yang mengayomi dan melindungi serta memberi kesejahteraan bagi kaum pekerja.  

Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Seryabudi, mengatakan penyusunan Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya, sehingga Perda harus menunggu setelah ada PP. Sehubungan dengan UU Ciptaker maka DPRD belum bisa membuat Perda karena belum ada PP.

"Ketika ada penyusunan Perda, kita akan membuka ruang untuk menerima masukan dari rekan pekerja. Silakan nanti dibuat konsep tertulis," ujar Dion.

Dion juga menyampaikan terimakasih kepada Polres Purworejo dan SPSI atas kesempatan untuk berdiskusi.

Menurut Dion, Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan penggabungan dari banyak UU yang ada, sehingga wajar ketika ada pasal-pasal yang perlu mendapat masukan demi kebaikan bersama.

"Terkait dengan UMK, bahwa situasi pandemi Covid-19 akan sangat berpengaruh terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga kita harus melihat secara bijak, bukan hanya dari sudut pandang saja, karena semua pihak sama-sama terdampak pandemi. DPRD Purworejo membuka ruang bagi DPC KSPSI dan elemen masyarakat lain untuk membuat konsep masukan secara tertulis menyikapi Omnibus Law guna penyempurnaan UU tersebut karena tidak semua isi Omnibus Law harus dibatalkan dan masih ada peluang mengingat belum ada aturan turunan," jelas Dion. (*)