Karyawan Korban PHK Datangi DPRD DIY

Karyawan Korban PHK Datangi DPRD DIY

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Sejumlah 13 orang karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), Senin (19/4/2021), mendatangi DPRD DIY. Didampingi kuasa hukumnya, Budi Wijaya Hamdi, mereka diterima Sekretaris Komisi D, Sofyan Setyo Darmawan.

“Kami sebagai kuasa hukum Paguyuban Amanah, sekelompok karyawan korban PHK, setelah di-PHK seharusnya ada hak dan kewajiban yang dipenuhi sesuai aturan yang berlaku di negara kita,” ungkap Budi.

Adapun 13 orang itu bekerja pada sektor jasa pariwisata dan perhotelan. Sebenarnya, kata Budi, terdapat kelompok karyawan lain bernasib sama dan kasusnya sudah lebih dulu sampai Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Sedangkan tuntutan Paguyuban Amanah berbeda karena berdasarkan dengan masa kerja. Upaya mediasi termasuk melalui pertemuan bipartit sudah ditempuh namun pihak manajemen tidak datang. “Tuntutan paguyuban adalah pemenuhan uang pesangon sesuai PP 35 Tahun 2021,” ungkapnya.

Regulasi tersebut mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Tak hanya itu, mereka yang rata-rata sudah bekerja 15 tahun juga menuntut direalisasikannya pembayaran hak-hak yang tertunda yaitu uang servis, uang koperasi, uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja. Permintaan ini sebenarnya sudah dikirimkan secara resmi ke pihak perusahaan namun belum ada tindak lanjut.

Uang kompensasi itu terhitung April 2020 hingga Oktober 2020, setelah tidak dipekerjaan lagi terhitung 31 Oktober 2020.

Secara akumulatif, besarnya uang servis tahun 2016 mencapai Rp 255 juta, uang servis tahun 2019 sebesar Rp 692 juta, uang servis tahun 2020 Rp 189 juta, uang koperasi dari tahun 2013 sampai 2016 sebesar Rp 135 juta.

Mewakili koordinator karyawan nonaktif Wanto Widagdo dalam kesempatan itu Yuni Astuti dari Paguyuban Amanah mengakui saat meminta hak-hak mereka perusahaan yang seharusnya memenuhi kewajiban selalu memberikan jawaban tidak ada dana. Di sisi lain, perusahaan itu masih berjalan serta masih ada karyawan yang bekerja. (*)