Kasus Harian Tinggi, Pemerintah Memperpanjang PPKM Level 4 di Jogja

Kasus Harian Tinggi, Pemerintah Memperpanjang PPKM Level 4 di Jogja

KORANBERNAS.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kalau sebelumnya berlalu 26 Juli-2 Agustus 2021, perpanjangan kembali diterapkan mulai 3-9 Agustus 2021 mendatang.

PPKM kali ini terbagi dalam tiga level, yakni level 2, 3 dan 4. DIY menjadi salah satu propinsi yang masih masuk kategori PPKM Level 4. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) Nomor 27/2021 tentang PPKM Level 4,3 dan Level 2 Covid-19 di Jawa-Bali.

"Kita akan melaksankaan sesuai keputusan pusat," ujar Sekda DIY, Baskara Aji, Senin (2/8/2021).

Sejumlah indikator membuat DIY hingga saat ini harus melaksanakan PPKM Level 4. Diantaranya kasus harian yang masih tinggi selama penerapakan kebijakan tersebut.

Meski mengalami penurunan sejak beberapa hari terakhir, penularan virus masih tinggi diatas 1.000 per hari. Berdasarkan catatan Satgas Covid-19 DIY, kasus Covid-19 di DIY hingga saat ini mencapai 120.702 kasus.

Namun positivity rate di DIY terus mengalami penurunan sebagai dampak PPKM yang diterapkan sejak 3 Juli 2021 lalu. Penurunan kasus harian juga terjadi dari angka 2.000 lebih per hari menjadi 1.000 lebih per harinya. Angka kesembuhan juga meningkat cukup tinggi sejak beberapa waktu terakhir. Angka kematian pasien Covid-19 pun mengalami penurunan.

"PPKM memberikan pengaruh pada angka konfirmasi positi, sekarang positivity rate kita sudah sampai angka 25-27[persen]," jelasnya.

Sejumlah kebijakan pembatasan mobilitas masih akan diberlakukan di DIY. Diantaranya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang masih dilarang di semua jenjang pendidikan, kebijakan Work from Home (WfH) 100 persen untuk sektor non esensial dan non kritikal.

Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Sedangkan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemda setempat.

Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Pengunjung maksimal makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat.(*)