Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 Bertambah 126

Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 Bertambah 126

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Kasus terkonfirmasi positif Covid -19 di Kabupaten Kebumen bertambah 126 orang. Bersamaan dengan hasil test PCR positif, ada 286 orang suspeck hasil test PCR nya negatif. Pasien terkonfirmasi sembuh ada 19 orang.

Data Bidang Informasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Kebumen, yang diterima koranbernas.id, Selasa (1/12/2020) menyebutkan, akumulasi kasus terkonfirmasi mencapai 2573 kasus. Pasien meninggal bertambah 2 orang, sehingga menjadi 69 orang. Sedangkan pasien terkonfirmasi isolasi mandiri ada 690 orang.

Jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit rujukan 221 orang, sudah jauh melampaui tempat tidur rumah sakit rujukan. Kapasitas tempat tidur dipersiapkan 130 tempat tidur. Sehingga beberapa rumah sakit menambah tempat tidur.

Kepala Bidang Pelayanan Medik Rumah Sakit dr Soedirman (RSDS) Kebumen dr Sri Fatmahwati membenarkan ada penambahan tempat tidur. Sebelum ada lonjakan pasien terkonfirmasi positif Covid -19, dipersiapkan 34 tempat tidur di Bangsal Kenanga.

Kemudian RSDS Kebumen menambah 18 tempat tidur di lantai 1 Bangsal Arungbinang dan 3 tempat tidur di Ruang Peristi, untuk merawat ibu bersalin yang terkonfirmasi positif Covid -19.

Sementara itu untuk pencegahan penyebaran Covid-19, Bupati Kebumen sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19, KH Yazid Mahfudz, Senin (30/11/2020) mengeluarkan surat. Surat itu di antaranya menginstruksikan kepada camat, agar melakukan inventarisasi dan mitigasi kegiatan kemasyarakatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Periode 1 Desember 2020 sampai pekan kedua Januari 2020, kegiatan kemasyarakatan selain wajib mematuhi protokol kesehatan, juga ada pembatasan jumlah orang di satu ruangan, yakni sebanyak-banyaknya 50 orang. Pembatasan jumlah orang diawasi petugas kesehatan, Satpol PP, TNI, Polri.

Tindakan pendisiplinan/operasi yustisi protokol kesehatan, dilaksanakan secara masif. Operasi yustisi dilaksanakan Satpol PP, Polri dan TNI.

Sekretaris Daerah Kebumen yang juga Sekretaris Satgas Covid - 19 H Ahmad Ujang Sugiono mengatakan, pembatasan juga berlaku kegiatan di gedung dengan kapasitas lebih dari 500 orang. Kalau lebih dari 50 orang, kedatangan tamu bisa diatur dengan jadwal yang berbeda. (*)