Kebijakan Pemerintah Kontraproduktif terhadap Kemandirian Alkes

Kebijakan Pemerintah Kontraproduktif terhadap Kemandirian Alkes

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Gabungan Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (GAKESLAB) Indonesia, mempertanyakan sejumlah kebijakan Kementerian Kesehatan yang diperkirakan dapat berdampak kontraproduktif terhadap  kemandirian alat kesehatan di Indonesia.

Bila terus dipertahankan, kebijakan-kebijakan tersebut akan menyebabkan  rendahnya realisasi pengadaan alat kesehatan buatan Indonesia, sebagaimana dikeluhkan Presiden Jokowi, tidak akan teratasi.

Sekretaris Jenderal GAKESLAB Indonesia, dr. Randy H. Teguh, MM, mengatakan ada beberapa klarifikasi yang perlu dilakukan oleh Kementerian Kesehatan terkait dengan kebijakan-kebijakan yang dikhawatirkan dapat bersifat kontraproduktif terhadap kemandirian alat kesehatan di Indonesia.

“Direktorat Jenderal Falmakes menyatakan bahwa standar mutu alat kesehatan adalah Nomor Izin Edar. Namun ternyata kemudian ada standar-standar tambahan yang diminta Rumah Sakit sebagai pengguna alkes, pada saat pengadaan," kata Randy kepada wartawan Rabu (29/6/2022).

Randy berpandangan Ditjen Falmakes sebaiknya mengkoordinasi dan memvalidasi standar-standar tersebut.

“Standar-standar tersebut hendaknya divalidasi dan dikoordinasikan oleh Ditjen Farmalkes, karena standar mutu alkes memang seharusnya diterbitkan melalui suatu telaah ilmiah yang ketat dengan melibatkan lembaga-lembaga yang kompeten, bukan hanya atas dasar permintaan satu atau dua pihak,” ujarnya.

Randy menambahkan kondisi produsen alkes menjadi semakin sulit karena pada saat masalah tentang standar-standar ini masih bergolak, beberapa lembaga pemerintah, Rumah Sakit dan pejabat pengadaan baik di pusat maupun di daerah sudah mengharuskan adanya sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat pembelian alkes dalam negeri.

“Kami  bahkan sempat mengalami kondisi-kondisi ekstrim di mana alkes dalam negeri produksi anggota kami yang telah memiliki Nomor Izin Edar sebagai Alat Kesehatan Dalam Negeri (AKD) tetapi belum memiliki sertifikat TKDN tidak diizinkan berpameran dan dicap sebagai alkes dalam negeri “tempelan”, seolah alkes tersebut sebenarnya dibuat di luar negeri tetapi hanya diberi label di dalam negeri”, jelas Randy.

Menurut Randy, GAKESLAB mendukung proses sertifikasi TKDN serta prioritas pembelian produk dengan nilai TKDN minimal tertentu, karena hal ini akan membantu pembentukan eksosistem alkes nasional.

“Tetapi semua proses tersebut harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas dan kemampuan semua pihak, seperti industri, lembaga surveyor dan staf Kemenperin sendiri,” tandasnya.(*)