Kegiatan Berpotensi Menimbulkan Kerumunan Wajib Mengajukan Izin ke Satgas

Kegiatan Berpotensi Menimbulkan Kerumunan Wajib Mengajukan Izin ke Satgas

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Satuan tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kebumen mewajibkan setiap penyelenggara kegiatan yang menimbulkan kerumunan mengajukan izin. Izin tidak diberikan jika lokasi kegiatan berada di zona merah dan oranye.

Ketua Tim Perizinan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kebumen, dr Iwan Danardono SpRad MM, kepada wartawan, Rabu (23/6/2021), mengatakan izin diberikan jika lokasinya di desa dengan zona kuning dan hijau. Penyelenggara kegiatan, wajib menaati protokol kesehatan.

Jika jumlah yang diundang lebih dari 200 orang, Tim Tracing dan Testing melakukan rapid test antigen pengunjung secara acak. "Rapid test kepada 5 persen pengunjung. Jika ada yang reaktif, kegiatan dibubarkan," kata Iwan yang juga Sekretaris Dinas Kesehatan Kebumen.

Pengawasan kegiatan semacam itu menjadi tanggung jawab Tim Penegakan Disiplin Satpol PP Kebumen.

Satgas juga telah membentuk Tim Karantina. Tugas tim ini menyelenggarakan karantina terpusat.

Karantina terpusat, selain diselenggarakan Satgas kabupaten, juga Satgas kecamatan dan desa. Satgas akan mengisolasi di satu tempat mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala, dalam kegiatan sehari hari bisa mandiri, tanpa bantuan orang lain.

"Lama isolasi 10 hari. Di hari kesebelas dipulangkan dengan tetap patuh protokol kesehatan," kata Iwan.

Mereka yang diisolasi terpusat, dari klaster rumah tangga. Upaya ini untuk mencegah penularan virus Corona dari klaster keluarga. (*)