Kejaksaan Jadi Mediator Kepatuhan Badan Usaha Peserta JKN

Kejaksaan Jadi Mediator Kepatuhan Badan Usaha Peserta JKN

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Kejaksaan Negeri Kebumen menjadi mediator kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kamis (19/5/2022). Mediasi mempertemukan BPJS Kesehatan Cabang Kebumen dengan sebuah badan usaha.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kebumen, Titus Sri Hardianto, mengatakan sesuai peraturan perundang-undangan BPJS Kesehatan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya. Hal inilah yang mendasari proses mediasi.

“Kegiatan ini merupakan langkah awal yang ditempuh dalam menegakkan kepatuhan Badan Usaha yang terindikasi tidak patuh, baik itu terkait pembayaran iuran, pendaftaran maupun penyampaian data, " kata Titus.

Dengan pendampingan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kebumen, mediasi ini dapat menjembatani Badan Usaha untuk memiliki pemahaman yang sama tentang arti pentingnya Program JKN-KIS, sehingga tingkat kepatuhan badan usaha, bisa terus ditingkatkan.

Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara Kejari Kebumen, Beni Prihatmo, mengatakan Kejari Kebumen mendukung penuh mediasi kepatuhan ini maupun langkah dan strategi lainnya untuk bersama mengawal jalannya Program JKN-KIS.

Selaku Jaksa Pengacara Negara yang mendampingi BPJS Kesehatan, ia mengimbau kepada badan usaha agar patuh, memenuhi kewajibannya dalam menjalankan Program JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pimpinan MTs AY Yusufiyah Sangubanyu Kebumen, Arif Budi Santoso, menyadari program JKN-KIS begitu penting untuk melindungi kesehatan karyawannya, yakni guru-guru yang mengabdi di sekolahnya.

“Ke depannya kami akan berupaya sebaik mungkin dalam mengikuti Program JKN-KIS. Kami jadikan pembayaran iuran JKN-KIS dalam skala prioritas karena ini menjadi satu-satunya jalan kami dalam memastikan kesehatan karyawan terlindungi,” kata Arif.

Menjadi peserta JKN-KIS, layaknya peribahasa sedia payung sebelum hujan. Menjadi peserta JKN tidak mengharapkan sakit, sehingga harus menggunakan JKN-KIS untuk berobat di fasilitas kesehatan. Akan tetapi, ketika sudah punya jaminan kesehatan, biaya perawatan sudah ada. Kalau pun tidak pernah dipakai, menganggapnya sebagai sodaqoh untuk membantu sesama. (*)