Kejaksaan Menyita Mobil Milik Tersangka Korupsi Dana Desa di Bagung

Kejaksaan Menyita Mobil Milik Tersangka Korupsi Dana Desa di Bagung

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen yang mengusut perkara korupsi Dana Desa (DD) Desa Bagung, Kecamatan Prembun, tahun anggaran 2017, menyita sebuah mobil milik salah seorang tersangka. Mobil itu diduga dibeli dari hasil korupsi.

Kepala Seksi Intel yang juga Humas Kejari Kebumen, Faizal Cesario Arapenta SH, dan Kasi Pidana Khusus, Budi Setyawan SH MH, kepada koranbernas.id, Selasa (23/11/2021), mengungkapkan mobil yang disita milik tersangka AP, mantan Sekretaris Desa Bagung. Mobil tersebut sebagai barang bukti perkara bantuan pemugaran rumah tidak layak huni fiktif senilai Rp 150 juta.

Cesario belum bersedia mengungkapkan modus korupsi dengan tersangka AB, mantan Kepala Desa Bagung dan AP. Seperti memakai nota pembelian barang dan penerimaan barang, jika bantuan itu dalam bentuk bahan bangunan rumah.

Barang bukti lain yang disita, dokumen surat yang berkaitan dengan penggunaan dana program yang seharusnya diterima 10 orang penerima manfaat, tapi ternyata diduga tidak diterima penerima manfaat.

Cesario menambahkan, Kejari Kebumen menunjuk Inspektorat Wilayah Kabupaten (Itwilkab) Kebumen sebagai saksi ahli untuk membuktikan ada tindak pidana korupsi dalam program bantuan sosial yang ternyata fiktif.

Sumber koranbernas.id di Itwilkab Kebumen mengungkapkan, tahun anggaran 2017, Desa Bagung bukan desa yang terpilih untuk diperiksa penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan penerimaan sah lain.

"Tiap tahun hanya 16 desa sampel yang diperiksa," kata sumber koranbernas.id.

Hal ini disebabkan keterbatasan jumlah sumber daya manusia untuk kegiatan pemeriksaan. Sehingga dari 449 desa, hanya 16 desa sampel yang diperiksa penggunaan keuangannya. (*)