Kejaksaan Negeri Kulonprogo Mengeksekusi Terpidana Korupsi Desa Banguncipto Sentolo

Kejaksaan Negeri Kulonprogo Mengeksekusi Terpidana Korupsi Desa Banguncipto Sentolo

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo didukung Tim Intelijen berhasil mengeksekusi Terpidana Korupsi, Sumadi, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Wirogunan Yogyakarta, Selasa (18/1/2022) sore sekitar pukul 15:20.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kulonprogo Kristanti Yuni Purnawanti mengatakan Kejari Kulonprogo berhasil mengeksekusi terpidana Sumadi selaku bendahara Desa Banguncipto Sentolo, Kulonprogo.

“Bersama Kepala Desa Banguncipto terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan keuangan desa yang berasal dari APBN, APBD Provinsi DIY dan APBD Kabupaten Kulonprogo, serta Pendapatan Asli Desa sejak tahun 2014 sampai tahun 2019,” kata Kristanti.

Kristanti mengungkapkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2357 K/ Pid.Sus/ 2021 tanggal 1 September 2021 mengadili : Terdakwa Sumadi Bin Atmo Dimejo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair.

“Terpidana dijatuhi pidana penjara lima tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ungkap Kristanti.

Menurut dia, terpidana dihukum membayar uang pengganti sejumlah                    Rp 241.170.739 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun penjara.

Kristanti menerangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Terpidana Sumadi Bin Atmo Dimejo pada hari ini telah membayar sebagian Uang Pengganti sebesar Rp 50 juta dari total kerugian Uang Pengganti,” tandasnya. (*)