Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi di BPR BKK Kebumen

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi di BPR BKK Kebumen

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen mengusut dugaan korupsi di BPR BKK Kebumen. Penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka.

Tersangka yang ditahan di Rumah Tahanan Kebumen sejak Jumat (19/2/2021) sore, Gym, debitur dengan nilai Rp 13 miliar. Juga Ksm, Direktur Pemasaran BPR BKK Kebumen ketika akad kredit dilakukan tersangka Gym tahun 2011.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kebumen, Budy Setyawan SH, kepada wartawan, Senin (22/2/2021), menjelaskan penyidik telah memeriksa 30 orang saksi dan memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Beberapa dugaan perbuatan melawan hukum tersangka diantaranya agunan untuk kredit Rp 13 miliar dibawah nilai yang ditentukan perbankan. Akad kredit dilakukan sebelum syarat administrasi dicukupi tersangka Gym dan 3 debitur lain.

Dugaan perbuatan melawan hukum lain, tersangka Gym menggunakan uang kredit tidak sesuai dengan pengajuan kredit, pembayaran kredit kepada BPR BKK Rp 8,7 miliar menggunakan uang dari Dian Agus, terpidana penipuan dengan modus kejahatan investasi saham fiktif. Uang sebanyak Rp 8,7 miliar menjadi barang bukti perkara penipuan dan pencucian uang dengan terhukum Gym dan Dian Agus.

Dalam pengajuan kredit, tersangka Gym mengajak stafnya sebagai debitur. Cara ini untuk menyiasati Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK). "Debitur lain dengan nilai kredit Rp 13 miliar ternyata karyawan tersangka Giyatmo," kata Budy Setyawan.

Berapa kerugian negara c/q BPR BKK Kebumen, penyidik masih menunggu hasil audit BPKP Perwakilan Jateng.

Hari Senin ( 22/2/2021) tim penyidik Kejari Kebumen melakukan penggeledahan di kantor Pusat BPR BKK Kebumen. Penggeledahan yang dipimpin Budy Setyawan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara ini.

Penyidik mengisyaratkan akan ada tersangka lain. Calon tersangka adalah pihak yang memberi rekomendasi kepada direksi, sehingga kredit dengan syarat yang belum memenuhi syarat bisa dicairkan.

Budy Setyawan menyebutkan, kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Direktur utama BPR BKK Kebumen, Sutrisno SE, usai penggeledahan tidak bersedia memberi tanggapan masalah kredit dan dampaknya bagi BPR BKK Kebumen. (*)