Kejari Kebumen Terapkan Restorative Justice Perkara Pencurian Telepon Seluler

Kejari Kebumen Terapkan Restorative Justice Perkara Pencurian Telepon Seluler

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, Rabu (27/4/2022), melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice (keadilan restoratif) perkara pencurian telepon seluler dengan tersangka Daryanto.

Tersangka disangka Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Pelaksanaan restorative justice setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr Fadil Zumhana, menyetujui permohonan yang diajukan Kejaksaan Negeri Kebumen melalui sarana video conference, 20 April 2022. Video conference diikuti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah beserta jajaran.

Penyelesaian perkara restorative justice dilaksanakan Kepala Kejari Kebumen, Drs Fajar Sukristyawan SH MH, bersama Kasi Pidum Kejari Kebumen, Agung Wibowo SH MH, dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut serta dihadiri jajaran Polsek Gombong, tersangka Daryanto, saksi korban Irwanto Purnomo dan keluarga tersangka.

Perkara pencurian handphone yang dilakukan Daryanto dengan korban Irwanto Purnomo. Pencurian terjadi Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 06.00 WIB di Warnet di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen.

Tersangka selesai menyewa internet dan akan pulang, kemudian mengambil telepon seluler milik korban yang juga penjaga warnet. Saat kejadian, korban sedang tidur. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000.

Alasan penghentian penuntutan ini dikarenakan kesepakatan berdamai antara kedua belah pihak yang dibuktikan dengan surat perdamaian.

Berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Nomor: Print-107/M.3.25/Eoh.1/04/2022 menetapkan menghentikan penuntutan perkara dengan tersangka Daryanto dan benda sitaan/barang bukti berupa handphone dikembalikan kepada korban. (*)