Kejati DIY Sosialisasi Peran Kejaksaan

Kejati DIY Sosialisasi Peran Kejaksaan

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan sosialisasi Peran Kejaksaan dalam Pembangunan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sleman, Selasa (12/10/2021).

Acara yang diselenggarakan di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman ini dihadiri Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan seluruh Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Plt Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Dr Tanti Adriani Manurung SH MH mengatakan sosialisasi ini perlu dilakukan karena tidak jarang aparat penegak hukum mendapat stigma berbahaya, dalam tanda kutip.

Tanti menjelaskan sejatinya semua instansi vertikal di daerah termasuk Kejaksaan merupakan partner. Semua instansi vertikal di daerah saling bekerja sama membantu agar semua pelaksanaan program pemerintah dan kebijakan pemerintah pusat dapat terealisasi. Di Kejaksaan terdapat banyak sisi-sisi yang dapat dioptimalkan sinergitasnya.

“Kita optimalisasikan sinergitas, kolaborasi. Kalau sudah memahami makna sinergitas dalam kerangka NKRI untuk menuju tujuan negara maka tidak akan terjadi kesenjangan,” kata Tanti.

Peran Kejaksaan dalam proyek strategis nasional berdasarkan Instruksi Presiden No 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional meliputi beberapa hal.

Di antaranya mendahulukan proses administrasi pemerintahan sesuai UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.

Peran lainnya yaitu memberikan pendampingan atau pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jajaran di bawahnya dan memberikan tindakan apabila terdapat penyimpangan serta pelanggaran.

Kemudian, meneruskan atau menyampaikan laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Agung RI atau Kepolisian Negara RI mengenai penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.

Laporan diberikan kepada pimpinan kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian atas laporan masyarakat, termasuk dalam hal diperlukan adanya pemeriksaan oleh APIP.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyambut baik sosialisasi yang diadakan Kejati DIY. Kustini berharap arahan dari Kejati DIY bisa dilaksanakan seluruh OPD.

“Saya harapkan sinergi dan arahan yang diberikan dalam sosialisasi ini bisa dilaksanakan untuk mempercepat pembangunan sesuai aturan yang berlaku,” kata Kustini. (*)