Kekerasan Seksual Meningkat, Bahas Kembali RUU PKS

Kekerasan Seksual Meningkat, Bahas Kembali RUU PKS

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Kekerasan seksual di Indonesia semakin meningkat. Berdasarkan data Komisi Nasional Perempuan, kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia pada 2019 mencapai 431.471 kasus.

Karenanya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) perlu segera disahkan. Hal ini penting sebagai dasar hukum untuk menindak pelaku kekerasan seksual.

“Selama ini suara korban jauh dari publik karena sistem sosial kita secara tidak langsung menghukum korban kekerasan seksual,” ujar Owner dan Chairwoman The Body Shop Indonesia, Suzy Hutomo, dalam virtual conferrence kampanye Semua Peduli, Semua Terlindungi, Kamis (5/11/2020).

Salah satu yang dilakukan perusahaan produk kecantikan tersebut, menurut Suzy, adalah menggalang petisi Stop Sexual Violance. Petisi dilaksanakan hingga Maret 2021 untuk mendesak pembahasan kembali RUU PKS oleh DPR RI.

“Kami akan mengajak generasi muda Indonesia untuk menghentikan kekerasan seksual melalui berbagai kegiatan yang melibatkan banyak pihak,” ungkapnya.

Body Shop menargetkan petisi yang dikumpulkan dapat mencapai 500.000 tanda tangan. Perusahaan asal Inggris itu pun mengajak perusahaan lain ikut serta menggaungkan pengesahan RUU PKS. Selain petisi, penggalangan dana juga dilakukan untuk menjalankan dua kegiatan.

Kegiatan pertama dengan psikoedukasi untuk membuat masyarakat memahami isu kekerasan seksual dengan benar. Kedua, donasi ditujukan untuk memberikan layanan konseling bagi korban kekerasan seksual. “Donasi dapat dilakukan di kasir saat pembelian produk Body Shop,” jelasnya.

Public Relation Yayasan Pulih, Wawan Suwandi,  mengungkapkan upaya pencegahan kekerasan seksual masih belum dilakukan maksimal. Hal itu dilihat dari sikap DPR yang menghentikan pembahasan RUU yang dianggap memiliki peran penting dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tersebut.

“Di dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, korban akan menerima penanganan, perlindungan, serta pemulihan yang dapat membantu korban menjadi lebih baik,” paparnya.

Artis Hannah Al Rashid menambahkan, perjalanan pengesahan RUU PKS masih panjang. Namun dia berharap pemerintah bisa melindungi semua masyarakat, tak terkecuali kaum perempuan yang kerap menjadi korban pelecehan seksual. “Isu ini bukan stigma atau dianggap tabu. Ini adalah budaya yang buruk yang dinormalisasi,” kata dia. (*)