Keliru, Kalau Ada yang Mengatakan Kinerja Asuransi Menurun Akibat Pandemi

Keliru, Kalau Ada yang Mengatakan Kinerja Asuransi Menurun Akibat Pandemi

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA—Di tengah pandemi Covid-19, semua sektor bisnis ikut terdampak. Tapi kalau ada yang mengatakan kinerja asuransi ikut meredup lantaran pandemi, anggapan ini ternyata keliru.

Dari data yang disampaikan AAJI terlihat, bahwa kuartal I 2020 terdapat peningkatan jumlah Tertanggung. Persentase Total Tertanggung naik sebesar 20,3%, dari 53,17 menjadi 63,97 juta orang. Sedangkan Total Uang Pertanggungan naik sebesar 5,6%, yaitu dari Rp 3.859,45 triliun menjadi Rp 4.073,79 triliun.

“Masyarakat Indonesia makin sadar manfaat berasuransi, justru setelah merebaknya pandemi Covid-19,” kata Direktur PT AXA Mandiri Financial Services Rudy Kamdani, dalam rilisnya, Rabu (28/10/2020).

Rudy mengatakan, kendati pandemi Covid-19 telah menekan perekonomian nasional, di sisi lain, minat masyarakat untuk berasuransi, baik perlindungan asuransi jiwa maupun kesehatan, terus meningkat.

Hal inilah yang ditangkap AXA Mandiri, untuk terus melakukan penguatan proses bisnis dan sistem teknologi informasi, guna memberikan solusi perlindungan dan layanan berkualitas kepada nasabah.

“Ini sejalan dengan visi kami yaitu from payor to partner, yaitu kami berkomitmen untuk mendampingi nasabah di setiap tahap kehidupan mereka dengan memberikan ketenangan pikiran melalui solusi perlindungan dan pelayanan yang berkualitas," ucapnya.

AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) memperkuat infrastruktur layanan dan proses bisnis dalam menghadapi dinamika perekonomian nasional, sebagai imbas dari pandemi Covid-19.

Dalam menjalankan proses bisnis, perusahaan ini menetapkan standar tinggi. Salah satunya adalah membekali para tenaga pemasar dengan pengetahuan yang menyeluruh mengenai produk dan serangkaian proses yang harus dilalui, sebelum akhirnya mereka dapat membantu nasabah dalam merencanakan proteksi jangka panjangnya.

Salah satu cara yang dilakukan untuk memastikan kualitas tenaga pemasar, adalah dengan metode No Pass No Sell, yaitu tenaga pemasar wajib mengikuti pelatihan dan lulus tes, sebelum dapat memasarkan produk asuransi yang baru diluncurkan.

“Di samping itu, kami juga terus meningkatkan kapabilitas mereka. Tidak hanya terkait dengan pemahaman produk, tetapi juga soft-skill yang akan membantu memperkaya kualitas individu mereka. Kami juga meningkatkan sistem teknologi informasi perusahaan. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah dan penjualan polis kami,” kata Rudy.

Ia mengatakan, korporasi juga terus berkontribusi dalam membantu meningkatkan index literasi asuransi, dengan memberikan edukasi mengenai asuransi melalui serangkaian webinar yang dilakukan sejak awal pademi Covid-19.

Melalui webinar ini, perusahaan berupaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan asuransi yang mereka butuhkan. Khususnya di masa seperti ini, yang memiliki dampak besar terhadap kesehatan.

Sebagai salah satu anak perusahaan asuransi bereputasi global dan anak usaha Bank Mandiri, AXA Mandiri berkomitmen memberikan layanan yang baik kepada nasabah dengan menerapkan secara ketat praktik Good Corporate Governance pada seluruh aspek pengelolaan bisnisnya.

Langkah itu dimulai dari proses pemasaran produk, pengelolaan dana nasabah, hingga pembayaran klaim kepada nasabah.

“Komitmen inilah yang membawa kami meraih predikat sebagai Indonesia Trusted Company selama empat tahun berturut-turut (2016–2019) dari The Indonesia Institute for Corporate Governance (IICG) yang bekerja sama dengan Majalah SWA,” lanjut Rudy.

Saat ini, para Financial Advisor (FA) AXA Mandiri yang melakukan penjualan produk, dipastikan telah menjalani pelatihan dan lulus ujian sertifikasi keagenan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Dengan demikian, para FA merupakan tenaga pemasar yang terlatih dan memiliki kompetensi yang disyaratkan oleh AAJI.

“Apabila terdapat nasabah yang merasa proses penjualan oleh FA tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan nasabah tersebut dapat membuktikannya, maka FA tersebut akan dikenakan sanksi. Hal ini merupakan komitmen kami dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik,” tegas Rudy.

Paska penjualan polis, perusahaan juga menerapkan konfirmasi ulang kepada nasabah, untuk memastikan mereka memahami manfaat, biaya-biaya yang dikenakan dan risiko dari produk asuransi yang dibelinya.

Lebih lanjut, Rudy mengingatkan bahwa penurunan nilai investasi adalah risiko dari turunnya kinerja portofolio investasi yang menjadi underlying dari produk unit link yang dibeli.

“Oleh karena itu, penting untuk mengetahui profil risiko masing-masing untuk dapat menjaga ekspektasi nasabah dalam penegmbangan dana investasi pada produk unit link mereka. Namun demikian, perlu diketahui juga bahwa manfaat uang pertanggungan yang menjadi manfaat utama asuransi unitlink mereka tidak akan berkurang karena pengaruh pasar atau kinerja investasi,” tegas Rudy. (*)