Keluarga Besar Pelajar Islam Tolak Omnibuslaw

Keluarga Besar Pelajar Islam Tolak Omnibuslaw

KORANBERNAS.ID, JAKARTA--Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR dan pemerintah menuai banyak kontroversi. Meski ada hal baik untuk mendorong roda ekonomi, banyak hal yang akan merugikan kepentingan rakyat kecil dan mengancam kelestarian lingkungan.

Terlebih proses pembahasannya tidak bisa diakses publik secara leluasa. Karena selain dibahas dalam waktu singkat, juga dibahas di masa pandemi ketika konsentrasi publik adalah menyelematkan diri dari wabah.

Secara substansi undang-undang ini banyak menuai kontroversi. Ada beberapa hal yang baik untuk menggerakkan roda ekonomi, namun banyak hal yang dirasakan merugikan kepentingan rakyak kecil dan lingkungan hidup.

“Secara detil, hanya sedikit pihak yang dapat mengikuti perkembangan pembahasan substansinya, karena minimnya akses informasi atas pembahasan substansi undang-undang ini,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII), Nasrullah Larada, dalam pernyataan sikap yang dikirimkan ke koranbernas.id, Kamis (8/10/2020).

Selain Nasrullah, pernyataan sikap juga diteken oleh Sekretaris Jenderal Asep Efendi. KB PII juga mengungkap dugaan vested interest atas pengusulan dan pengesahan UU Cipta Kerja, yang dianggap sangat memanjakan para pemilik modal asing. Hal ini terlihat dari banyaknya pasal tentang kemudahan untuk berusaha dan berinvestasi.

Sementara pada sisi lain, banyak pasal yang merugikan tenaga kerja baik atas jaminan keselamatan, kesejahteraan dan keamanan. Termasuk mengabaikan kelestarikan lingkungan hidup.

Melihat kondisi ini, KB PII sebagai wadah aktivis Alumni Pelajar Islam Indonesia, mengecam sikap pemerintah dan DPR yang memaksakan pembahasan dan pengesahan RUU ini di masa pandemi dan di tengah penolakan banyak kalangan.

“Mengecam sikap pemerintah dan DPR yang memaksakan pembahasan dan pengesahan RUU ini di masa pandemi dan di tengah penolakan dari banyak kalangan. Hal ini menunjukkan sikap otoriter dan adanya jarak antara penguasa dan rakyatnya,” katanya.

Karena substansi UU menyalahi banyak hal, serta proses penyusunannya tidak transparan dan cenderung mengabaikan aspirasi publik, maka KB PII akan memberikan kuasa hukum kepada LBH Catur Bakti melakukan pengajuan Judicial Review atas UU Omnibus Law.

KB PII juga mengingatkan umat Islam untuk mengkaji pasal-pasal yang berpotensi merugikan umat Islam. Karena masih banyak nya pasal misteri yang mengagetkan umat dan kepentingan umat Islam.

Selain itu, KB PII juga mendukung protes publik atas Undang-undang Cipta Kerja ini yang dilakukan secara tertib dan damai. Bagi elemen KB PII di seluruh Indonesia dan masyarakat luas yang menyuarakan aspirasinya, KB PII memohon untuk dilakukan dengan cara damai dan tanpa tindakan anarkis serta tetap menjaga protokol kesehatan.

Penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law juga disampaikan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM). Dalam rilis yang dikirimkan ke koranbernas.id, DPP GPM mengatakan sudah melakukan pencermatan terhadap peraturan ini.

Ketua Umum DPP GPM, Drs.Heri Satmoko, MH mengatakan, kondisi sosio-politik dan sosio-ekonomi saat ini, tidak kondusif atau belum memungkinkan untuk diterapkannya undang-undang baru ini.

Kondisi pandemi dan juga resesi ekonomi, menjadikan beban rakyat sangat berat. Hal ini pula yang menyebabkan resistensi masyarakat bawah/ buruh/ kaum Marhaen sangat kuat. Bahkan sejak wacana OLCK pertama digulirkan April lalu.

“Belum lagi realitas mentalitas birokrat dan penegak hukum kita masih sangat korup. Sehingga sebaik apapun UU dibuat, keluarannya tidak akan efektif. Kami juga melihat maraknya aksi penolakan, yang berpotensi menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19,” katanya.

Maka berdasarkan premis tersebut, daripada situasi politik makin panas dan ekonomi makin terpuruk sehingga memicu chaos nasional, DPP GPM meminta kepada Presiden Joko Widodo baik selaku Kepala Pemerintahan RI maupun sebagai Kepala Negara RI untuk menunda pemberlakuan Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI melalui PERPPU.

“Lebih baik fokus membangun perkuatan koperasi dan UMKM sebagai sokoguru perekonomian nasional untuk  lebih diberdayakan dengan melalui gerakan revolusi mental,” tandasnya.

Terkait dengan maraknya aksi demo menolak ULCK, Ketua DPD GPM DIY, Riyanto Kuncoro, meminta pemerintah mau melihat fakta di lapangan. Aksi demo ini menunjukkan bahwa rakyat tidak bisa menerima lahirnya ULCK dimaksud.

Dia juga berharap aparat keamanan, bisa bersikap sabar, dalam mengawal dan mengamankan jalannya aksi demonstrasi. Tindakan represif dan keras dari aparat keamanan, hanya akan menambah runyam situasi, di tengah keprihatinan rakyat  menyghadapi kesulitan ekonomi dan merebaknya penyebaran virus Corona.

“Semua harus bisa menahan diri. Kita harus bijak mencermati aspirasi rakyat,” imbuhnya. (*)