Keluarga Polri Menjadi Korban Beredarnya Video Porno, Pelakunya Buruh Harian Lepas

Keluarga Polri Menjadi Korban Beredarnya Video Porno, Pelakunya Buruh Harian Lepas

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL–Kecewa dengan pacar, foto porno sang mantan pacar pun disebar. Akhirnya, pelaku ditangkap dan kini diamankan di Mapolres Gunungkidul. Korbannya, seorang pelajar asal Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul. Adapun pelakunya merupakan mantan kekasih korban sendiri.

Menurut Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra, laporan kasus tersebut diterima 9 Juni silam.

“Korban berinisial KS perempuan umur 14 tahun. Ia datang melapor ke Polres Gunungkidul,” jelas Riyan Permana Putra dalam jumpa pers Kamis (17/6/2021).

Korban melaporkan, bahwa foto dan video dirinya yang bersifat porno telah beredar ke publik. Karena merasa dirugikan, ia pun langsung melapor serta menyerahkan sejumlah barang bukti.

Setelah dilakukan pendalaman dari keterangan korban dan barang bukti yang ada, didapati pelakunya adalah mantan kekasih korban sendiri. Polisi langsung mengetahui posisi pelaku.

“Pelaku berinisial CN umur 23 tahun, laki-laki berprofesi sebagai buruh harian lepas,” ungkapnya.

CN kemudian diamankan pada 11 Juni atau dua hari setelah laporan diterima. Pelaku sendiri diamankan di wilayah Kapanewon Patuk setelah sebelumnya membuat janji bertemu.

Pelaku mengakui perbuatannya. Rupanya aksi tersebut dilakukan karena CN kesal mantan kekasihnya tersebut sudah memiliki pasangan baru meski belum lama putus.

“Karena kecewa dan kesal, pelaku lantas menyebarkan foto dan video vulgar korban,” jelas Riyan.

Kanit Pidsus, Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali mengatakan, bahwa pihaknya tidak bisa membeberkan secara detail terkait materi yang disebarluaskan. Sebab korbannya masih di bawah umur. Namun ia memastikan bahwa tidak ada materi berisi hubungan intim antara korban dan pelaku. Ia juga mengungkapkan bahwa korban merupakan anak dari anggota kepolisian.

Selain ponsel, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti pakaian yang dikenakan korban. Termasuk ponsel hingga kendaraan sepeda motor milik pelaku.

Dengan kasus ini CN dikenakan pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku dinilai menyebarkan foto dan video bermuatan kesusilaan tanpa izin dari korban. Pelaku dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar. (*)