Kembangkan Kasus Kredit di PD BPR BKK, Penyidik Periksa Saksi di Lapas Nusakambangan

Kembangkan Kasus Kredit di PD BPR BKK, Penyidik Periksa Saksi di Lapas Nusakambangan

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Tim Penyidik perkara dugaan korupsi di BPR BKK Kebumen, Jumat (26/2/2021) memeriksa seorang saksi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Permisan, Nusakambangan. Pemeriksaan saksi Dian Agus Risqianto, untuk menambah alat bukti dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan dana kredit PD BPR BKK Kebumen Tahun 2011 sebesar Rp 13 miliar kepada H Giyatmo dan 3 debitur.

Dian Agus Risqianto Bin Mufangat, tercatat sebagai terpidana dalam perkara penipuan dan pencucian uang tahun 2015. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen, memeriksa yang bersangkutan di Lapas Kelas II A Permisan Nusa Kambangan.

Ketua Tim Penyidik Budi Setyawan SH MH, yang juga Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kebumen, kepada koranbernas.id, Jumat ( 26/2/2021) sore mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan di salah satu ruangan.

Terpidana Dian Agus Risqianto, diberondong dengan 60 pertanyaan. Pertanyaan seputar kegiatan atau aktivitasnya dengan tersangka H Giyatmo S.Kep.Ners. Tim penyidik menemukan banyak fakta baru, dari penanganan perkara dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan pencairan kredit pada PD BPR BKK Kebumen Tahun 2011.

Fakta-fakta terkait dengan keterangan terpidana Dian Agus Risqianto akan diungkapkan di proses persidangan perkara itu di Pengadilan Negeri Kebumen.

Disebutkan, keterangan terpidana Dian Agus Risqianto sangat mendukung atau memperkuat pembuktian. Dari keterangan Dian, kemudian akan digali dan dikaitkan dengan alat bukti dan barang bukti lainnya yang sudah ditemukan oleh penyidik.

Keterangan dari Dian juga menjadi salah satu dasar nantinya dalam penentuan tersangka baru, dalam penanganan perkara terebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Slamet Riyanto, SH, MH kepada wartawan mengatakan, pengembangan penyidikan dilakukan untuk mencari bukti terhadap calon tersangka masih berjalan. (*)