Kemenag Perbolehkan Salat Idul Fitri di Beberapa Zona

Kemenag Perbolehkan Salat Idul Fitri di Beberapa Zona

KORANBERNAS ID, YOGYAKARTA -- Hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah yang jatuh pada Kamis (13/5/2021) dirayakan dengan penuh keterbatasan. Secara sadar umat muslim melakukan shalat id dan bersilaturahmi dengan pembatasan dan tanpa kontak fisik.

Terkait pelaksanaan Shalat Id, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY membuat beberapa kebijakan antara lain memperbolehkan ibadah di zona hijau dan kuning.

Di antaranya pembatasan khotbah salat Id dengan durasi maksimal 20 menit, baik di masjid maupun lapangan terbuka. Kebijakan ini dibuat untuk mengurangi intensitas warga berkumpul dan berkerumun pada satu tempat dalam waktu lama.

"Meski khotbah hanya 20 menit, rukun salad Id harus lengkap. Mulai dari membaca salawat, syahadat, ayat Al Quran hingga wasiat," papar Edhi Gunawan, Kepala Kanwil Kemenag DIY, Rabu (12/05/2021).

Menurut dia, rukun khotbah itu sebenarnya membaca hamdalah, syahadat, salawat, salah satu Al Quran, wasiat. “Yang paling banyak kan wasiatnya itu. Nah ini diminta berharap tidak terlalu panjang, pendek saja," kata dia.

Selain pembatasan khotbah, jamaah salat Id juga harus mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari membawa sajadah sendiri, wudhu di rumah masing-masing hingga menjaga jarak saf hingga menghindari kontak fisik.

Warga tidak perlu bersalam-salaman usai salat Id. Mereka sebaiknya langsung pulang ke rumah untuk menghindari kontak fisik dalam rangka mengantisipasi penularan Covid-19.

"Setelah salat Id, harapan kita langsung kembali ke rumah. Karena yang namanya kontak fisik itu tidak kita harapkan jadi untuk dihindari, salam-salaman dan sebagainya," paparnya.

Edhi menambahkan, warga di zona merah dan oranye penularan Covid-19 dilarang menggelar salat Id. Mereka diimbau untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

Kemenag berkoordinasi dengan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) di masing-masing wilayah dan satgas untuk melakukan pengawasan pelaksanaan salat Id. Kemenag belum mendapatkan data resmi berapa jumlah masjid di zona hijau, kuning, oranye, atau merah.

"Salat Id itu pengawasan kan di setiap PHBI di masing masing wilayah. Diharapkan koordinasi dengan satgas biar dilakukan pengawasan bersama," ujarnya. (*)