Kemendagri Mengizinkan Pemilihan Lurah Digelar 20 Desember

Kemendagri Mengizinkan Pemilihan Lurah Digelar 20 Desember

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Sleman, Budiharjo, memastikan pelaksanaan Pemilihan Lurah (Pillurah) di kabupaten ini digelar 20 Desember 2020.

Kepada wartawan, Jumat (16/10/2020) di Pendapa Parasamya Kabupaten Sleman, Budiharjo mengatakan kepastian penyelenggaraan Pillurah melalui e-voting ini berdasarkan hasil rapat koordinasi virtual antara Pemerintah Kabupaten Sleman dengan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan.

Pada rakor tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman mendapatkan izin melaksanakan Pillurah tahun 2020 dengan metode e-voting.

“Setelah melaksanakan rekomendasi dari Dirjen Bina Pemdes untuk mendaftarkan pelaksanaan Pillurah setelah penundaan, kami memastikan kembali jawabannya diizinkan,” jelas Budiharjo.

Pihaknya segera melaksanakan koordinasi termasuk menyusun dan menerbitkan keputusan bupati terkait penetapan hari dan tanggal pemungutan suara melalui metode e-voting.

Menurut Budiharjo, pelaksanaan Pillurah Kabupaten Sleman diimbangi persiapan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. Ini sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

“Protokol kesehatan yang optimal harus dilaksanakan. Sleman sudah siap. Selain 3 M yaitu memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak, kita juga siapkan fasilitas APD dan rapid bagi seluruh petugas pemungutan suara pilkades,” katanya.

Untuk mengantisipasi kekhawatiran adanya penularan, calon pemilih akan difasilitasi sarung tangan sehingga alat pemungutan suara tidak tersentuh secara langsung. (*)