Ketika Defisit Jadi Kambing Hitam

Ketika Defisit Jadi Kambing Hitam

KORANBERNAS.ID – Rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan, memunculkan pro-kontra. Pemerintah risau karena anggaran untuk pelayanan kesehatan rakyatnya melalui program BPJS Kesehatan itu terus menerus tekor alias defisit. Saat ini, defisit BPJS Kesehatan itu telah mencapai Rp 32,84 triliun, sehingga menaikkan iuran hingga 100 persen, menjadi pilihan yang diambil pemerintah.

Kegalauan pemerintah tentang defisit yang selalu dialami BPJS Kesehatan itu sempat dilontarkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Menteri Sri Mulyani bahkan menyatakan peserta BPJS Kesehetan yang tidak membayar iuran, tidak akan bisa memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) maupun mendaftar sekolah untuk anak-anaknya.

Sikap pemerintah yang menjadikan defisit iuran BPJS Kesehatan sebagai kambing hitam itu dikritik keras anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Sukamta. “Kalau sanksi bagi peserta BPJS Kesehatan dikaitkan dengan hakuntuk memperoleh pendidikan (masuk sekolah), ini jelas sudah kelewat batas. Bu Menteri mestinya memahami amanah konstitusi, pendidikan dan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat. Saya kira sejak Indonesia merdeka, baru kali ini ada usulan sanksi melarang rakyat sekolah,” kata Sukamta, pekan lalu.

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) DIY yang juga Sekretaris Fraksi PKS ini berpendapat, pemerintah semestinya fokus menyelesaikan akar masalah penyelenggaraan BPJS Kesehatan. “Mengapa setiap tahun mengalami defisit,” kata mantan anggota DPRD DIY itu.

Menurut Sukamta, pada laporan audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sebagaimana disampaikan Menkeu disebutkan akar masalah BPJS Kesehatan yang defisit itu karena adanya rumah sakit yang melakukan kebohongan data. Atau, jumlah layanan melebihi jumlah peserta, adanya perusahan yang mengakali iuran, peserta aktif rendah, data tidak valid dan persoalan manajemen klaim.

Dari data temuan BPKP tersebut tidak menyebutkan akar persoalan ada pada besaran premi. Inilah hal penting yang harus diketahui oleh publik.

"Saya berharap pemerintah dan BPJS Kesehatan menyampaikan terlebih dahulu bagaimana perencanaan mengatasi akar masalah yang ada. Keputusan pemerintah menaikkan besaran premi pasti akan membebani masyarakat yang tidak mampu jika akar masalah belum diatasi dan pasti tidak akan ada jaminan uangnya mencukupi," ujarnua.

Sukamta mengaku beberapa kali mendapatkan keluhan dari daerah, adanya tunggakan BPJS ke rumah sakit yang angkanya di tiap RS sampai miliaran rupiah. Saat ini pemerintah daerah dengan keberadaan UU No 23 Tahun 2014 tidak lagi memiliki kewenangan mengadakan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebagaimana dulu diatur dalam UU 32/2014. Kondisi ini jelas menggangu upaya pelayanan kesehatan bagi warga masyarakat di daerah.

"Pemerintah perlu segera mengatasi persoalan yang dialami di daerah. Jika situasi pelaksaan BPJS Kesehatan tidak kunjung baik dan menyebabkan pelayanan kesehatan di daerah karut marut, saya pikir perlu segera dikaji kembali oleh DPR soal kewenangan daerah di dalam UU untuk mengelola Jamkesda sebagai bagian dari Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJSN)," tandas Sukamta.

Kewenangan daerah

Secara terpisah, Wakil Ketua Sementara DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, menyatakan prihatin di tahun ke-6 pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasonal (JKN), defisit BPJS Kesehatan akhir tahun 2019 mencapai Rp 32,8 triliun. Di sisi lain, implementasi penjaminan kesehatan dengan sistem BPJS Kesehatan saat ini sangat banyak dikeluhkan oleh masyarakat, tenaga medis bahkan institusi kesehatan.

Huda berpendapat, bisa jadi memang ada yang salah dalam sistem dan penerapan konsep BPJS Kesehatan. Itu sebabnya perlu ada perubahan undang-undang. ”Kebijakan yang memungkinkan diambil adalah daerah diberikan kewenangan lagi untuk mengelola penjaminan kesehatan warganya,” ujarnya di DPRD DIY, Rabu (11/9).

Sebagai pembanding, dulu layanan kesehatan dengan kebijakan Jamkesmas dan Jamkesda ternyata berjalan lebih baik. Artinya, Jamkesda semestinya bisa diteruskan. “Pemerintah pusat apabila ada dana di-support saja ke daerah-daerah yang memerlukan,” ucap Huda.

Dia juga prihatin, karut marut pengelolaan BPJS Kesehatan berdampak menimbulkan ketidakpastian bagi rumah sakit, tenaga kesehatan dan warga di wilayah DIY. Ibarat benang kusut, lingkaran masalah ini berakhir pada potensi keselamatan pasien yang terabaikan. Data dan fakta masalah nyata terlihat. Tunggakan BPJS di banyak rumah sakit di DIY sudah menggunung mencapai miliaran rupiah.

”Rumah sakit pada menjerit karena tunggakan. Hal lain yang memberatkan adalah aturan sepihak oleh BPJS Kesehatan, dengan berbagai ancaman pasal,” ujarnya.

Misalnya, perusahaan yang tidak mampu membayar iuran dipanggil kejaksaaan. Ironinya penyelelesaian masalah harus sampai pusat. “Daerah tidak ada kewenangan, padahal rumah sakit hampir semuanya berurusan dengan pemerintah daerah,” kata anggota Fraksi PKS DPRD DIY ini.

Contoh lain, ada yang belum turun akreditasi karena kesalahan tim pusat rumah sakit kemudian tiba-tiba diputus oleh BPJS Kesejatan hingga mengalami defisit miliaran per bulan seperti yang dialami rumah sakit milik Pemda DIY, RS Ghrasia.

Apabila solusi yang diambil oleh pemerintah adalah menaikkan iuran dengan memakai peraturan presiden, yang menunggak makin akan bermasalah. Ini tidak lagi menjadi solusi yang strategis.

Oleh karena itu, lanjut Huda, pemerintah bersama DPR harus mengevaluasi dan mengubah secara terstruktur dan sistematis implementasi program JKN. Artinya, opsi peran pemerintah daerah dalam pengelolaan program JKN ini menjadi pertimbangan yang menarik dan perlu dikaji kembali.

Sangat Murah

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Kedokteran, Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan (PMPK) Prof Laksono Trinantoro mengungkapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan efisien dilakukan untuk peserta mandiri kelas I dan II. Sebab selama ini anggaran kesehatan BPJS lebih banyak dimanfaatkan untuk membayar klaim BPJS dari kelas I dan II yang sangat tinggi.

Padahal peserta mandiri di dua kelas tersebut sebenarnya mampu untuk membayar iuran lebih besar. Mereka merupakan orang-orang yang secara ekonomi mampu namun hanya dibebankan iuran BPJS Kesehatan yang sangat murah.

Berdasarkan data Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kemenkeu, angka kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu harusnya lebih tinggi. Namun pada 2018, total iuran dari peserta mandiri baru mencapai Rp 8,9 triliun. Sedangkan total klaimnya mencapai Rp 27,9 triliun atau 313 persen.

"Kalau BPJS PBI yang dari APBN bagi masyarakat miskin tidak ada masalah, bahkan masih sisa tiap tahun. Tapi yang sejak tahun pertama bermasalah adalah kelompok yang membayar premi sedikit dan sekarang dinaikkan iurannya," ungkap Laksono ketika dihubungi Koran Bernas, beberapa waktu lalu.

Menurut Laksono, BPJS Kesehatan yang dibayarkan pemerintah selama ini tidak banyak mengambil alokasi anggarannya. Namun BPJS yang dibayarkan mandiri masyarakat sangat murah tarifnya. Akibatnya terjadi sumber defisit yang besar pada anggaran BPJS yang jadi persoalan selama ini.

Menurut Laksono, kenaikan tarif untuk BPJS kelas I dan II akan mengefisienkan pengelolaan BPJS Kesehatan. Toh bila masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi bisa memilih BPJS di kelas III atau bahkan BPJS PBI.

"Dimanapun, termasuk di negara maju seperti Jepang, semue beban biaya kesehatan tidak bisa ditanggung pemerintah. Masyarakat juga harus bayar termasuk kelompok memenangah ke atas karena pemerintah wajib membantu yang miskin dulu," tandasnya.

Dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri di kelas I dan II, lanjut Laksono, pemerintah bisa meningkatkan fasilitas dan prasarana kesehatan di rumah sakit dan Puskemas. Selain itu menambahkan tenaga kesehatan yang merata di seluruh Indonesia.

Sebab selama ini penumpukan SDM kesehatan lebih banyak di Pulau Jawa. Padahal banyak daerah, terutama daerah-daerah terpencil, yang juga membutuhkan tenaga kesehatan serta fasilitas yang memadahi.

"Tanpa adanya kenaikan tarif BPJS kelas 1 dan 2, hal itu sulit dilakukan karena justru selama ini merekalah pengguna premi terbanyak yang menghabiskan anggaran kesehatan dari BPJS," ujarnya.

Laksono menambahkan, munculnya masalah defisit anggaran tersebut sebagai salah satu konsekuensi program asuransi kesehatan. Termasuk manipulasi yang mungkin terjadi, baik di level rumah sakit, tenaga kesehatan maupun premi yang dibayarkan.

Dengan hanya satu konsep itu, maka BPJS memungkinkan orang kaya masuk keanggotaan dengan premi yang sangat murah. Mereka mendapatkan keuntungan yang tidak terbatas dengan biaya yang sangat murah.

Untuk mengatasi persoalan itu pemerintah melalui Dinas Kesehatan di masing-masing daerah harus melakukan pengawasan secara ketat agar tidak ada manipulasi. Rumah sakit pun harus berani melakukan pengendalian diri untuk tidak memanipulasi klaim BPJS Kesehatan untuk mencegah kecurangan.

"Kalau tidak dikendalikan bisa membikin sistem tidak efisien. Pemerintah mengeluarkan biaya mahal tapi manfaat sedikit karena dimanipulasi," ungkapnya.

Terkait anggaran kesehatan, Pemerintah tidak bisa menaikkan serta merta menjadi 20 persen laiknya APBN pendidikan. Sebab bila demikian semua sektor akan menuntut hal yang sama sehingga APBN tidak mencukupi.

"Semua harus disesuaikan dengan kebutuhan melalui efisiensi, termasuk BPJS kesehatan. Diantaranya melalui kenaikan tarif ini untuk kelas 1 dan 2," tegasnya. (sol/yve)


Artikel ini pernah dimuat dalam edisi cetak Koran Bernas periode 16 September - 7 Oktober 2019