Klaten Revisi Aturan PPKM

Klaten Revisi Aturan PPKM

KORANBERNAS.ID,KLATEN -- Bupati Hj Sri Mulyani menerbitkan Surat Edaran baru Nomor 360/027/32 Tahun 2021 tanggal 15 Januari 2021. Surat Edaran tersebut tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 360/016/32 tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Klaten.

Adapun poin penting dalam surat edaran yang direvisi tersebut yakni pembatasan jam operasional usaha layanan makanan atau minuman melalui pesan antar atau dibawa pulang dari semula hingga pukul 19:00 WIB diperbolehkan sesuai dengan jam operasional.

Sedangkan poin lain pada Surat Edaran Nomor 360/016/32 tidak ada perubahan. Poin tersebut seperti kegiatan tempat ibadah diijinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, penutupan sementara seluruh obyek wisata dan kegiatan belajar mengajar dari berbagai level pendidikan termasuk pondok pesantren dilakukan secara daring/online.

Selain itu pembatasan kegiatan ditempat kerja perkantoran (pemerintah/swasta) dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen.

Munculnya revisi Surat Edaran Bupati tentang PPKM tersebut disambut gembira sejumlah pelaku usaha khususnya pedagang kaki lima (PKL) dan usaha angkringan (warung hik). "Senang sekali. Setidaknya tidak seperti kemarin. Saya dan teman-teman plong," kata Eko, PKL di Jalan Pemuda Klaten.

Menurut Eko yang hampir setiap sore hingga malam hari berjualan soto, ayam dan ikan goreng itu, dirinya sempat bingung jualan pasca terbitnya SE Bupati tentang PPKM yang berlaku sejak tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

"Mulai buka saja sore hari. Terus jam tujuh malam harus sudah tutup. Kalau tidak ya diirazia petugas," paparnya.

Kegembiraan atas revisi Surat Edaran Bupati tersebut juga dikemukakan pemilik warung hik (angkringan) di sepanjang Jalan Klaten-Boyolali. "Senang sekali. Akhirnya bisa berjualan lagi sampai malam dengan tenang. Pelanggan yang pada umumnya sopir truk pasir pun bisa berhenti wedangan," kata Sulaiman kepada koranbernas.id.

Sebelumnya, sejumlah PKL dan usaha angkringan (warung hik) resah terhadap adanya pembatasan jam operasional usaha menyusul penerapan PPKM sejak tanggal 11 hingga 25 Januari2021. Mereka berharap adanya revisi atas surat edaran bupati tentang PPKM. (*)