Komplotan Pemeras Ditangkap, Seorang Di antaranya Oknum Anggota Polri

Komplotan Pemeras Ditangkap, Seorang Di antaranya Oknum Anggota Polri

KORANBERNAS.ID, SEMARANG -- Empat komplotan pemeras, dengan sasaran tamu hotel melati ditangkap Tim Resmob Polresta Surakarta. Seorang di antaranya, oknum anggota Polres Wonogiri.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengan (Jateng) Kombes Polisi Iqbal Alqudusy dalam keterangan persnya, Kamis, (21/04/2022) siang, menjelaskan, oknum anggota Polri, Bripda PPS merupakan anggota Polsek Slogohimo, Polres Wonogiri.

Oknum ini tertembak, karena bersama komplotannya memberikan perlawanan terhadap petugas dan membahayakan masyarakat saat dilakukan penangkapan di kompleks pemakaman Pracimoloyo Makamhaji, Kartosuro Kab Sukoharjo pada Selasa (19/04/2022) sore pukul 16:20 WIB.

Kronologi kejadian bermula dari laporan korban berinisial WP yang merasa diperas oleh sekelompok orang mengaku sebagai polisi. Korban didatangi rumahnya oleh 4 orang pelaku mengendarai mobil Xenia warna Silver pada Minggu (17/04/2022) siang.

Para pelaku mengaku sebagai polisi dengan menunjukkan tanda kepangkatan kepada korban dan menuduh korban telah berzinah disebuah hotel bersama seorang wanita.

Korban kemudian diminta komplotan pelaku masuk ke mobil dan diajak berputar-putar hingga ke daerah pemakaman Pracimoloyo. Di dalam mobil tersebut korban ditunjukkan foto dirinya bersama wanita dimintai uang oleh pelaku sebesar Rp 14.350.000 dengan ancaman akan diproses kasusnya dengan hukuman sembilan bulan penjara.

"Karena tidak punya uang sebanyak itu, korban diminta pelaku untuk datang lagi ke makam Pracimoloyo pada hari Selasa (19/04/2022)," ungkap Iqbal.

Merasa diperas, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Surakarta melakuan serangkaian penyelidikan dan penyidikan perkara.

Hasilnya pada Selasa sore dilakukan upaya penangkapan oleh Tim Resmob Polresta Surakarta terhadap para pelaku di makam Pracimoloyo. Namun para pelaku memberikan perlawanan dengan menabrakkan mobil yang dikendarainya ke mobil dan motor petugas serta warga masyarakat.

Karena mengancam keselamatan petugas dan membahayakan masyarakat, Tim Resmob memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan para pelaku yang terus memberikan perlawanan.

"Mempertimbangkan keselamatan petugas dan masyarakat, kemudian dilakukan tembakan dua kali ke arah ban mobil pelaku. Namun empat pelaku berhasil melarikan diri ke arah Kartasura, " ujar Iqbal.

Di tempat kejadian perkara, makam Pracimoloyo, petugas mengamankan seseorang berinisial SNY yang dicurigai salah satu anggota komplotan yang berperan sebagai pengamat di lokasi. Kemudian malam harinya mendapatkan laporan dari Rumah Sakit Al Hidayah Boyolali mengenai adanya pasien luka tembak tanpa identitas yang diturunkan sekelompok orang mengendarai Xenia Silver.

 

Senjata rakitan

Dari interogasi petugas terhadap korban luka tembak didapat hasil yang bersangkutan anggota Polri dari Polres Wonogiri berinisial Bripda PPS yang ikut dalam komplotan pemerasan saat dilakukan upaya penangkapan di Pracimoloyo. Ditemukan juga senjata api rakitan di saku celana oknum. Karena luka yang dialaminya kemudian dirujuk ke RS Moewardi dengan pengawalan petugas kepolisian.

Terhadap komplotan pelaku lainnya, terus dilakukan pengejaran oleh petugas dan hasilnya pada Rabu (20/04/2022) dinihari berhasil diamankan 3 orang pelaku berinisial RB, TWA dan ES di daerah Kopeng, Salatiga.

"Total pelaku berjumlah 5 orang, termasuk 1 diantaranya oknum Bripda PPS," ujarnya.

Terhadap oknum tersebut selain proses hukum pidana juga dilakukan proses penanganan pelanggaran disiplin dan kode etik oleh Seksi Propam Polres Wonogiri dan Bidang Propam Polda Jateng. Oknum tersebut ternyata tercatat telah beberapa kali diproses hukuman disiplin oleh kesatuannya karena melakukan sejumlah pelanggaran.

"Selain terancam hukuman pidana, ancaman hukuman tambahan bagi oknum Bripda PPS berupa pemecatan (PTDH) melalui proses sidang KKEP," tuturnya.

Hal itu sebagai wujud komitmen Kapolda Jateng bahwa segala bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri di Polda Jateng akan ditindak tegas tanpa terkecuali.

Mengenai senjata api rakitan jenis revolver yang ditemukan di saku Bripda PPS saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap asal senjata api tersebut.

Para pelaku diancam dengan Pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 atau Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan ditambah 1/3 masa hukuman bagi oknum Bripda PPS. (*)