Kooperatif, Raja KAS Minta Maaf

Kooperatif, Raja KAS Minta Maaf

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO --Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Iskandar Fitriana Sutisna menyatakan, Toto dan Fanni yang mengaku raja dan ratu Keraton Agung Sejajag (KAS)sudah lebih kooperatif dalam pemeriksaan. Keduanya mengakui telah melakukan penipuan.

"Untuk itu keduanya meminta maaf kepada para pengikutnya," papar Iskandar disela meninjau keberadaan KAS, di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jateng, Rabu (22/1/2020). Rombongan Polda Jateng didampingi rombongan dari Polres Purworejo, diterima oleh Chimawan selaku tuan rumah yang didampingi Kepala Desa Pogung Jurutengah, Slamet Purwadi.

Dari hasil pemeriksaan, total aliran dana masuk ke rekening Toto dan Fani sejumlah Rp 1,4 milyar. Namun dari jumlah tersebut, sebagian besar digunakan keduanya untuk membayar biaya operasional, dan hanya tersisa sekitar 20 juta.

Dengan jumlah korban KAS yang mencapai 25 orang, keduanya dianggap melanggar pasal 14 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun.

"Selain itu, keduanya (Raja dan Ratu Keraton Sejagat.red) juga melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan," tambahnya.

Menurut Iskandar, kasus Toto dan Fanni belum masuk kategori makar. Sebab raja dan ratu itu masih mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Presiden RI, Joko Widodo.

"Kesimpulan aksi raja dan ratu untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Sementara, Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito mengatakan pihaknya menurunkan petugas untuk keamanan areal KAS. Saat ini enam personil bersiaga di KAS.

"Keamanan dan ketertiban disini cukup baik," papar Rizal.(yve)