Korupsi Dana Bansos, Dua Mantan Perangkat Desa Divonis 18 Bulan

Korupsi Dana Bansos, Dua Mantan Perangkat Desa Divonis 18 Bulan

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (18/7/2022) sore, menjatuhkan hukuman kepada dua mantan perangkat desa, masing-masing 18 bulan, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Keduanya tersangkut perkara korupsi bantuan sosial (bansos) di Desa Bagung Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen.

Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kebumen yang diketuai Budy Setyawan sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing masing 2 tahun, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai Joko Saptono dengan anggota Arkanu dan Alfis Setyawan dalam sidang daring menyatakan, terdakwa Nur Hadi Ulum, mantan Kepala Urusan Keuangan dan Ida Rokhiman, mantan Kepala Urusan Pembangunan terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana penyalahgunaan bantuan pemugaran rumah tidak layak huni tahun 2017, dengan terdakwa lain.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Bantuan sosial yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2017 tidak disalurkan kepada warga yang berhak, namun digunakan untuk kepentingan terdakwa lain. Jumlah kerugian negara mencapai Rp 120 juta.

Kedua terdakwa terbukti bersalah tidak mendokumentasikan kegiatan dan membantu pencairan dana program itu. (*)