KPK Dianggap Salah Alamat Pulangkan Mandat

KPK Dianggap Salah Alamat Pulangkan Mandat

KORANBERNAS.ID -- Pakar hukum tata negara Prof Mahfud MD menilai langkah yang dilakukan komisioner KPK dengan mengembalikan mandat kepada presiden, sebagai bentuk kekecewaan terhadap upaya revisi RUU KPK, adalah tindakan yang keliru dari kacamata hukum.

“Secara hukum, komisioner KPK itu bukan mandataris presiden. Tidak bisa dia mengembalikan mandat kepada presiden, karena presiden tidak pernah memberikan mandat kepada dia (KPK),” ujarnya.

Anggota Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) itu menyebutkan, istilah mandataris tidak dikenal saat pembentukan KPK di era reformasi. “Kalau mandataris itu, kalau di dalam ilmu hukum artinya orang yang diberi tugas oleh pejabat tertentu, tetapi yang bertanggung jawab adalah orang yang memberi tugas,” ungkap Mahfud.

Menurut Mahfud, KPK adalah lembaga independen yang tidak bertanggung jawab kepada presiden. Sebab itu, langkah pengembalian mandat tak sesuai dengan hukum ketatanegaraan yang adai di Indonesia.

“Dulu sebelum tahun 2002, presiden itu mandataris MPR, karena dia ditugaskan oleh MPR dan yang bertanggung jawab atas semua itu kepada rakyat adalah MPR. Bisa minta tanggung jawab mengembalikan mandatnya ke mandataris. Tapi KPK itu bukan mandataris presiden sehingga tidak ada istilah hukum mandat kok dikembalikan,” paparnya, Minggu (15/9/2019) siang, kepada sejumlah media.

Mantan Menteri Pertahanan di era Gus Dur itu menyatakan, komisioner hanya bisa berhenti atau diberhentikan sesuai dengan regulasi yang diatur dalam UU. “Di dalam pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002, orang berhenti itu bukan karena dicabut mandate atau mengembalikan mandatnya. Tapi antara lain karena pensiun, meninggal dunia atau karena mengundurkan diri,” ungkap dia kepada koranbernas.id.

Oleh sebab itu, meski aksi pengembalian mandat telah dilakukan tiga komisioner KPK pada Jumat (13/9/2019) malam, hal itu tidak menghentikan kinerja lembaga antirasuah itu dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“KPK itu bukan mandataris siapa pun, dia itu adalah lembaga independen, meskipun ada di lingkaran eksekutif tetapi bukan bawahan pemerintah. Lembaga independen itu bisa saja di lingkungan eksekutif, tapi bukan bawahan pemerintah.”

“Nah itu, menyangkut soal nasib pimpinan KPK sekarang, secara yuridis mengembalikan mandat itu bukan berarti KPK kosong karena KPK bukan mandataris presiden,” tandas dia.

Prof Mahfud MD juga menyarankan agar pemerintah dalam hal ini Presiden dan KPK duduk bersama untuk membahas persoalan revisi UU KPK. Mahfud juga mengkritik draft revisi RUU KPK yang terkesan tertutup dan tidak banyak diketahui publik, termasuk koalisi masyarakat sipil antikorupsi. (ros)