KPU Kebumen Siap Melaksanakan Verifikasi Faktual Pengurus dan Anggota Parpol

KPU Kebumen Siap Melaksanakan Verifikasi Faktual Pengurus dan Anggota Parpol

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kebumen siap melaksanakan proses verifikasi faktual pengurus dan anggota parpol calon peserta Pemilu 2024, sesuai dengan tugas dan kewenangan dua lembaga itu.

“Verifikasi faktual pengurus, kantor dan anggota parpol mulai 15 Oktober 2022 sampai 4 November 2022," kata Danang Munandar, anggota KPU Kebumen kepada koranbernas.id, Senin (15/8/2022).

Verifikasi yang akan dilakukan di antaranya kantor, pengurus parpol, serta anggota parpol. Verifikasi dengan cara mendatangi sekretariat parpol, seperti yang disampaikan  pengurus pusat parpol pada masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI.

Danang mengungkapkan, petugas yang ditugaskan oleh KPU Kebumen akan mendatangi domisili anggota parpol. Jika petugas tidak menemukan domisili, parpol bisa menghadirkan ke kantor parpol.

Verifikasi anggota parpol dilaksanakan dengan sampling. Nama-nama anggota parpol yang akan diverifikasi menjadi wewenang KPU RI. " Nama-nama yang akan diverifikasi dengan sampling metode krejcie and morgan, " kata Danang

Ketua Bawaslu Kebumen Aris Supriyanto menyatakan, lembaga yang dipimpinnya siap melakukan pengawasan melekat. Petugas Bawaslu akan mengawasi pelaksanaan verifikasi yang dilakukan petugas KPU Kebumen.

Bawaslu juga mendirikan pos pengaduan untuk menerima aduan masyarakat. Jenis pengaduan di antaranya, warga tercatat sebagai anggota parpol, namun yang bersangkutan tidak pernah menyatakan diri sebagai anggota parpol tertentu.

Arif mengatakan, warga negara Indonesia bisa mengecek apakah menjadi anggota parpol atau tidak, dengan menggunakan aplikasi Sipol. "Dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan, akan muncul menjadi anggota parpol atau tidak," kata Arif. (*)