KPU Kembalikan Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada Kebumen

KPU Kembalikan Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada Kebumen

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Kebumen mengembalikan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kebumen 2020. Dana hibah yang dikembalikan Rp 3,4 miliar, merupakan sisa anggaran lantaran efisiensi dari kegiatan yang tidak terlaksana.

Ketua KPU Kebumen Yuliyanto mengatakan hal itu, ketika menyerahkan Laporan Penggunaan Dana Hibah oleh KPU kepada Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Rabu (10/3/2021)

Yulianto mengatakan, untuk penyelenggaraan Pilkada Kebumen 2020, KPU Kebumen menerima dana hibah Rp 44, 1 miliar. Dana tahun anggaran 2019 hingga tahun anggaran 2020 dipertanggungjawabkan KPU Kebumen kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen pada akhir Maret 2021.

Penggunaan anggaran dalam Pilkada Kebumen ini, sebelumnya juga telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Penggunaan anggaran pengadaan sarana dan prasarana pilkada ada efisiensi 40 persen. Salah satunya pengadaan logistik pemilu Rp 1,1 miliar.

Anggaran yang tidak dipakai, anggaran Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kebumen 2020 serta efisiensi dari Badan Penyelenggara Pilkada sebesar Rp 600 juta.

“Anggaran yang sudah diterima, ada sisa sekitar 3,4 miliar. Akan kami serahkan kembali ke Pemkab,” kata Yulianto.

Arif Sugiyanto menyampaikan terima kasih kepada KPU Kabupaten Kebumen, atas kinerja yang telah dilaksanakan. Sehingga Penyelengaraan Pilkada Kabupaten Kebumen berjalan baik dan lancar.

“Intinya Pilkada Kebumen berjalan lancar dan ada efisiensi yang luar biasa. Kami mengucapkan terima kasih atas semua kinerja yang dilaksanakan oleh KPU,” kata Arif Sugiyanto. (*)