KPU Purworejo Buka 30 Kotak Suara, Hadapi Gugatan ke MK

KPU Purworejo Buka 30 Kotak Suara, Hadapi Gugatan ke MK

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- KPU Kabupaten Purworejo mulai menyiapkan alat bukti sekaligus jawaban untuk menghadapi sidang pendahuluan atas gugatan Pemilu yang diajukan oleh Paslon 02 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penyiapan alat bukti dilakukan dengan membuka sejumlah kotak suara hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Purworejo 2020, Selasa (19/1/2021).

Pembukaan kotak suara berlangsung di Gudang Logistik KPU eks gedung SMK YPK Purworejo, disaksikan jajaran Bawaslu, kepolisian, serta Tim Paslon 01, 02, dan 03.

Ketua KPU Purworejo, Dulrokhim, menyebut ada 30 kotak suara dari 30 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibuka. Rinciannya, 21 TPS dari wilayah Kecamatan Bener, 3 TPS dari Kecamatan Purworejo, 4 TPS dari Kecamatan Bayan, dan 2 TPS dari Kecamatan Gebang. “Jadi totalnya ada 30 kotak suara dari 30 TPS di 4 kecamatan,” sebutnya.

Menurut Dulrokhim, pembukaan kotak suara merupakan salah satu langkah KPU untuk memberikan jawaban atas gugatan Paslon 02 ke MK dengan pokok permohonan adanya dugaan penyalahgunaan surat suara di 30 TPS tersebut. Beberapa alat bukti yang ada di dalam kotak suara antara lain formulir C Hasil KWK Plano, daftar hadir pemilih, daftar pemilih pindahan, daftar pemilih tambahan, serta surat keberatan atau kejadian khusus di TPS.

“Alat-alat bukti ini akan kita foto kopi, kita leges, lalu kita kembalikan ke kotak dan disegel lagi dengan mengundang Polres dan Bawaslu dan tim Paslon. Hari ini kalau bisa selesai, karena cuma 30 kotak suara," kata Dulrokhim.

Selanjutnya, sejumlah alat bukti akan dibawa KPU ke MK pada Sidang Pendahuluan yang diagendakan antara tanggal 26 hingga 29 Januari 2021. Namun, sebelumnya KPU akan melakukan konsultasi dengan Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU RI terkait alat bukti tersebut.

Terkait penasihat hukum, Dulrokhim menyatakan bahwa KPU Purworejo hingga saat ini belum memutuskan untuk memakai pengacara atau tidak.

“Kita belum menyiapkan pengacara, tapi kita sudah siapkan jawabannya. Kita juga akan konsultasi ke divisi hukum KPU Jateng dan RI, setelah itu baru kita bawa ke sana (MK). Jadi kita tidak bertindak sendiri. Bagi kami ini cukup berat karena dalam penyelenggaraan Pilkada selama ini kita belum pernah menghadapi gugatan ke MK, tapi kalau Pileg kita sudah pernah 2 kali,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam Pilbup Purworejo 2020, Paslon 02 yakni Kuswanto dan Kusnomo mengajukan gugatan ke MK dengan materi gugatan pokoknya yakni antara tanda tangan daftar hadir pemilih dengan jumlah surat suara yang digunakan di sejumlah TPS tidak sinkron sehingga patut diduga terdapat penyalahgunaan surat suara.

Sementara itu tim kampanye Paslon 02, Hery Priyantono, mengatakan pihaknya merasa lega bahwa Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) yang di ajukan ke MK bisa diterima. "Dengan diterimanya gugatan kami ke MK, kami merasa sudah memiliki kemenangan 50 persen," papar Heri.

Menurutnya tidak mudah gugatan ke MK bisa diterima, terbukti di Jawa Tengah ada beberapa kabupaten/kota mengajukan gugatan ke MK, dan yang di terima hanya 2 kabupaten yaitu Purworejo dan Rembang. (*)