KPU Purworejo Menyerahkan APK dan Bahan Kampanye kepada Paslon

KPU Purworejo Menyerahkan APK dan Bahan Kampanye kepada Paslon

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) kepada Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo tahun 2020 melalui penghubung (LO) Kamis (8/10/2020).

Alat Peraga Kampanye berupa baliho sejumlah 5 buah setiap pasangan calon, umbul-umbul sejumlah 320 buah setiap paslon dan spanduk sejumlah 494 buah setiap pasanggan calon. Selain itu ada juga bahan kampanye berupa selebaran, leaflet, pamflet dan poster sejumlah 81.600 setiap pasangan calon.

Dalam siaran pers KPU Purworejo kepada media, Jumat (9/10/2020), disebutkan penyerahan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo. APK dan BK diserahkan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Drs Dulrokhim, kepada paslon melalui LO masing-masing.

Terkait ijin pemasangan Alat Peraga Kampanye berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul yang difasilitasi, juga sudah diurus langsung oleh KPU Kabupaten Purworejo. Pasangan Calon/Tim Kampanye atau parpol sudah tidak lagi direpotkan dengan mengurus ijin APK yang difasilitasi oleh KPU.

Setelah serah terima, maka pemasangan, perawatan dan pemeliharaan APK menjadi tanggung jawab paslon. Paslon bisa mengganti APK yang rusak dengan jenis APK yang sama dengan melaporkan bukti kerusakan yang terjadi kepada KPU Kabupaten Purworejo. Penggantian tersebut menjadi tanggungjawab paslon.

Selain Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Purworejo, pasangan calon dapat menambahkan sendiri APK dan BK. Penambahan APK paling banyak 200% dari jumlah maksimal dalam ketentuan PKPU. Sedangkan untuk penambahan BK, paling banyak 100% dari jumlah Kepala Keluarga di Kabupaten Purworejo.

Selain APK berupa Baliho, spanduk dan umbul-umbul, pasangan calon juga dapat menambahkan pemasangan billboard dengan ukuran paling besar 4 x 8 m, paling banyak 10 buah untuk setiap paslon.

Untuk bahan kampanye, pasangan calon juga dapat membuat dan mencetak pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, dan/atau stiker paling besar ukuran 10 x 5 cm.

Selain itu, pasangan calon juga dapat membuat dan mencetak masker, pelindung wajah (face shield), sarung tangan dan cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer).

Dalam acara serah terima APK dan BK itu, KPU Kabupaten Purworejo sekaligus mengundang admin media sosial dari akun resmi yang didaftarkan oleh semua pasangan calon ke KPU. Dalam kesempatan tersebut disampaikan sosialisasi tentang peraturan kampanye melalui media sosial dan kampanye melalui iklan kampanye.

Akmaliyah, anggota KPU Purworejo divisi Sosdiklih, Parmas, SDM dan Kampanye, menyatakan kampanye melalui media sosial dapat dilaksanakan mulai tanggal 26 september sampai dengan 5 Desember 2020.

"Kampanye malalui iklan kampanye hanya dapat dilaksanakan 14 hari sebelum dimulainya masa tenang (atau mulai tanggal 22 November 2020). Iklan kampanye yang bisa ditambahkan oleh paslon yaitu hanya melalui akun resmi media sosial dan melalui media dalam jaringan yang terverifikasi oleh Dewan Pers," jelas Akmal.

Humas KPU Purworejo menambahkan paslon tidak diperbolehkan menambahkan iklan kampanye malalui media massa cetak dan elektronik.

Sementara itu, Ketua dan anggota Bawaslu juga turut menyampaikan ketentuan berkampanye melalui media sosial. Disampaikan oleh Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq, konten atau materi kampanye melalui media sosial juga semestinya tidak melibatkan orang yang dilarang dilibatkan dalam aturan kampanye.

“Dalam kampanye, parpol atau gabungan parpol, tim kampanye dan/atau paslon dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, POLRI, TNI dan/atau kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan,” terangnya.

Anggota Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi, menyampaikan agar parpol atau gabungan parpol, tim kampanye dan/atau paslon dipersilahkan berkampanye melalui media sosial seluas luasnya, sebanyak-banyaknya melalui akun resmi yang sudah didaftarkan ke KPU, namun desain dalam kampanye harus sesuai dengan ketentuan yang ada.

Desain kampanye melalui media sosial dapat memuat nama dan nomor paslon, visi misi dan program paslon, foto paslon dan/atau tanda gambar parpol atau gabungan parpol, foto pengurus parpol atau gabungan parpol.

Desain kampanye melalui media sosial dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden RI dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.

Akmaliyah menambahkan, materi kampanye melalui media sosial dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, dan/atau suara dan gambar yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, yang memungkinkan para penggunanya berinteraksi, berpartisipasi, berdiskusi, berkolaborasi dan/atau berbagi serta dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

Kemudian, parpol atau gabungan parpol, paslon dan/atau tim kampanye wajib menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang. (*)