KPU Sleman Jamin PPK Tanpa Pungutan

KPU Sleman Jamin PPK Tanpa Pungutan

KORANBERNAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang akan segera membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pendaftaran PPK dilaksanakan mulai tanggal 18 – 24 Januari 2020 pada pukul 08:00 – 16:00 WIB.

"Tanggal 18 Januari 2020 bertepatan dengan hari Sabtu dan KPU Kabupaten Sleman akan tetap membuka layanan penerimaan berkas pada hari Sabtu dan Minggu," kata Trapsi Haryadi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman.

Berbicara kepada media, Rabu (15/1/2020) siang, Trapsi menyebutkan, proses seleksi PPK ini untuk menghasilkan penyelenggara pemilihan yang memiliki kompetensi, integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil demi melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020.

"Tidak ada pungutan dalam proses seleksi PPK. Apabila ada pihak-pihak yang menawarkan dan menjanjikan sesuatu dengan meminta suatu imbalan maka masyarakat dihimbau untuk tidak mengindahkan tawaran tersebut," tutur Trapsi.

Menurut Trapsi, salah satu dokumen yang dipersyaratkan adalah surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan rumah sakit umum daerah.

"Masyarakat akan dibebaskan biaya untuk mendapatkan surat keterangan sehat dari Puskesmas dan rumah sakit umum daerah (RSUD Sleman dan RSUD Prambanan)," ungkap Trapsi.

Pemerintah Kabupaten Sleman lanjutnya juga berkomitmen untuk memberikan fasilitasi pemeriksaan kesehatan tanpa dikenakan tarif pelayanan. (ros)