Kredit Rp 350 Juta, Sertifikat Agunan Malah Dibaliknama

Kredit Rp 350 Juta, Sertifikat Agunan Malah Dibaliknama

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Agunan atau jaminan merupakan salah satu unsur wajib yang harus dipenuhi seorang debitur ketika akan mengajukan kredit di bank. Agunan menjadi hal penting dalam rangkan mengurangi risiko bank apabila terjadi kredit macet. Hal itu disampaikan Dosen Magister Hukum UGM, Dr Surach Winarni SH MHum saat duduk sebagai saksi ahli dalam persidangan perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Ir Delthy Rinaldhy terhadap salah satu BPR di Yogya dan AH seorang notaris.

"Dalam praktik perbankan di tanah air penyerahan benda sebagai agunan itu mutlak menjadi salah satu syarat utama pengajuan kredit. Oleh karena itu debitur wajib mengajukan benda tetap maupun benda bergerak sebagai agunan," jelas Surach Winarni di depan majelis hakim yang diketuai Franciscus Xaverius Herusantoso SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (01/12/2020).

Menurut praktisi perbankan ini, melihat dalam kredit Delthy Rinaldhy kepada BPR tersebut maka order (perintah) diberikan pihak BPR yang ditandatangani direkturnya meminta notaris untuk dibuatkan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) dengan disebutkan identitas perjanjian kredit. Identitas perjanjian kredit itu menurutnya sangat penting dalam order kerena merupakan perjanjian pokok, sedangkan APHT merupakan perjanjian ikutan.

"Kalau melihat order ini seharusnya dibuat APHT. Notaris seharusnya sudah paham bahwa ini akan dibuat kredit tetapi dalam pelaksanaannya dibuat Akta Jual Beli (AJB). Ini menurut saya masalah besar. Kenapa masalah besar, karena ini terkait perjanjian kredit sedangkan akte jual beli itu bukan perjanjian ikutan dari kredit," tegasnya.

Jika terjadi demikian berarti menurutnya kedudukan perjajian kredit tersebut pada saat itu malah sudah dibuat akta jual beli dan haknya sudah beralih dari pemilik ke pembeli. Padahal pada waktu yang bersamaan order sudah menyebut perjanjian kredit, sehingga jika terjadi hal tersebut berarti ada sesuatu yang salah.

Sedangkan saksi ahli lain yang dihadirkan di persidangan yakni Dosen Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum UGM, Dr Sutanto SH MS mengatakan tidak selamamya APHT berkaitan dengan jual beli karena itu hanya soal proses untuk melakukan suatu pembebanan hak tanggungan. APHT dan jual beli ditegaskannya merupakan dua lembaga hukum yang berbeda, sehingga tidak semua APHT akan berakhir dengan jual beli.

Dalam keterangan tertulisnya, Zulfikri Sofyan SH menyatakan penggugat sebagai penjual bersama pembeli pernah datang ke notaris. Dengan demikian berarti telah ada kesepakatan jual beli antara penjual dan pembeli dengan disaksikan notaris.

"Terjadi jual beli, mereka sebenarnya ada hubungan bisnis antara kedua belah pihak. Buktinya kenyataannya mereka datang ke notaris, tolong dibuatkan jual beli," jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum penggugat, Yudhi Sabang SH MH menegaskan klienya tidak pernah menjual sertifikat itu kepada pihak BPR. Yang terjadi yakni kliennya mengajukan kredit ke BPR namun dalam perjalannya justru pihak BPR tanpa sepengetahuan Delthy Rinaldhy malah membaliknama sertifikat menjadi atasnama direktur BPR.

"Ini adalah kredit dengan agunan sertifikat, jadi seharusnya yang dibuat adalah APHT. Namun kenyataannya malah dibuat AJB tanpa sepengetahuan klien kami. Jadi di sini ada keterlibatan pihak BPR dengan notaris," tegasnya.

Kasus ini diungkapkan Yudhi Sabang terjadi pada tahun 2006 silam ketika Delthy Rinaldhy membangun sebuah ruko di kawasan Seturan Depok Sleman. Saat itu ia kekurangan dana dan pada bulan Desember mengajukan kredit jangka pendek ke salah satu BPR di Yogya dengan agunan sertifikat tanah seluas 103 meter persegi yang dibangun ruko tersebut.

Delthy Rinaldhy mengajukan kredit ke BPR sebesar Rp 350.000.000 dan realisasi pencairan yang ia dapat sebesar Rp 336.707.000. Menurut Yudhi Sabang seharusnya kliennya dibuatkan APHT, namun tanpa sepengetahuan Delthy Rinaldhy pihak BPR melalui direkturnya malah melakukan balik nama dan mengeluarkan AJB melalui notaris AH.

Sebelum jatuh tempo Februari 2007, Delthy Rinaldhy ingin melunasi pinjaman itu namun secara sepihak BPR menyatakan kredit tersebut batal karena debitur dianggap tidak sanggup menyelesaikan kewajibannya. Dengan keputusan sepihak itu Delthy Rinaldhy harus kehilangan sertifikat yang diagunkannya tersebut.(*)