Kupas Kontroversi Perppu Penanganan Covid-19, UPN Veteran Jakarta Undang Ahli

Kupas Kontroversi Perppu Penanganan Covid-19, UPN Veteran Jakarta Undang Ahli

KORANBERNAS.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/Atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, menimbulkan perdebatan publik.

Menyikapi kontroversi tersebut sekaligus mengupas problematikanya, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Jumat (8/5/2020), menyelenggarakan webinar. Kegiatan bertema Kontroversi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dari Aspek Hukum: Ketatanegaraan, Bisnis, Kesehatan dan Pidana itu berlangsung melalui aplikasi online (zoom cloud meeting).

Bekerja sama dengan Himpunan Mahasiswa Magister Hukum, pihak kampus setempat mengundang para ahli. Mereka adalah Guru Besar Hukum Pidana UPN Veteran Jakarta, Prof Dr Bambang Waluyo SH MH.

Kemudian, Dr Gunawan Widjaja SH S Farm MH MM MKM MARS  Apt ACIArb MSIArb selaku Dosen Magister Hukum UPN Veteran Jakarta, Dekan FH Untag 45 Jakarta yang juga Ahli Hukum Kesehatan dan Hukum Bisnis serta Dr Refly Harun SH MH, Ahli Hukum Tata Negara yang juga Dosen Universitas Tarumanegara. Adapun moderator Abdul Mukti SH, mahasiswa Program Magister FH UPNVJ yang sehari-hari bekerja sebagai staf Komisi Yudisial RI.

Webinar diawali sambutan Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Dr Abdul Halim MAg CM. “Webinar ini dalam rangka Dies Natalis ke-20 Fakultas Hukum UPNVJ. Tema webinar sangat menarik, diharapkan menghasilkan rekomendasi dan pemikiran komprehensif demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia,” ungkapnya.

Rektor UPN Veteran Jakarta Dr Erna Hernawati Ak CPMA CA berharap dilakukan kajian secara obyektif untuk memberikan rekomendasi kepada lembaga berwenang atau yang bertanggung jawab menerbitkan Perppu tersebut.

“Proses ketatanegaraan harus memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan memperhatikan prinsip-prinsip good goverment dan good governance yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independen dan fairness,” kata Erna.

Tampil sebagai keynote speaker Walikota Depok KH Dr Muhammad Idris MA. Dia menyatakan, Perppu No 1 Tahun 2020 merupakan suatu kepastian hukum dan perlindungan bagi pejabat pemerintah dalam pengambilan kebijakan terkait penanganan pandemik Covid-19,  terutama terkait percepatan refocusing anggaran termasuk penyediaan jaring pengaman sosial.

Gunawan Widjaja menambahkan, latar belakang lahirnya Perppu No 1 Tahun 2020 karena adanya pandemik Covid-19 yang mempengaruhi perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, peningkatan belanja negara dan pembiayaan serta pemburukan sistem keuangan.

“Untuk pemulihan keadaan perlu dilakukan relaksasi APBN. Terkait penanganan pendemik covid 19 dan ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, pemerintah melakukan perubahan regulasi di antaranya regulasi APBN dan perpajakan, bank Indonesia, OJK dan ketenagakerjaan,” terangnya.

Kebal hukum

Sedangkan Bambang Waluyo melihat permasalahan Perppu tersebut dari sisi judicial review, yaitu substansi dari pasal 27 yang mengakibatkan kekebalan hukum, hak impunitas, bertentangan dengan equality before the law, melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.

Dalam perspektif hukum pidana, impunitas membuat orang-orang atau pejabat menjadi kebal hukum. Dia khawatir terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dengan dalih melindungi pelaksana. “Ini logika yang keliru, bertentangan dengan UU PTP Korupsi atau perundang-undangan lain,” ungkapnya.

Sementara Refly Harun menyampaikan Perppu ini sudah sesuai dengan UUD 1945 Pasal 22 ayat (1). Disebutkan, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

Sependapat dengan Bambang Waluyo, dia menilai Perppu ini berpotensi melindungi pejabat yang lalai dalam bekerja hingga mengakibatkan kerugian negara. Keberadaan pasal kebal hukum dinilai melanggar prinsip-prinsip negara hukum.

Mereka sepakat masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan Perppu itu. Pengaturan hak imunitas dan impunitas tidak perlu dimunculkan karena dapat mendorong niat tidak baik.

Ketua Himpunan Mahasiswa Magister Hukum UPN Veteran Jakarta (HIMMAH) dr Sobari MARS menyampaikan webinar series #1 ini merupakan program perdana. Ketua Panitia Webinar series #1 dr Melissa Efiyanti MARS berharap webinar bermanfaat bagi publik.

Ketua Program Studi Magister Hukum UPNVJ Dr Beniharmoni Harefa SH LLM mengapreasiasi program webinar sebagai kegiatan yang membangun nuansa akademik perguruan tinggi, terlebih menanggapi isu-isu hukum yang berkembang di masyarakat. (sol)