Langgar PTKM, Wisatawan Putar Balik

Langgar PTKM, Wisatawan Putar Balik

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL – Dalam upaya memutus rantai penularan virus Covid-19, tim gabungan Polsek Semin kembali melakukan penyekatan di perbatasan Kabupaten Gunungkidul, Minggu (17/1/2021). Hasilnya, 18 kendaraan yang membawa rombongan wisatawan yang akan ke pantai Gunungkidul, diminta berputar balik arah.

Kapolsek Semin AKP Arif Heriyanto menegaskan, kendaraan yang diminta berputar balik didominasi jenis roda dua. Ada 10 sepeda motor yang diminta putar balik, sisanya merupakan roda empat, termasuk bus yang membawa rombongan wisatawan," katanya.

Tindakan itu diambil kareba mereka tidak memenuhi persyaratan untuk masuk ke Gunungkidul, sesuai instruksi kebijakan Pembatasan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Para penumpang tersebut memiliki identitas luar wilayah Gunungkidul dan DIY.

Selain itu, Arif Heriyanto menyebut mereka juga tidak memiliki surat hasil Rapid Antigen Test sehingga ditolak untuk masuk ke Gunungkidul.

"Sebagian di antaranya bermaksud untuk menuju kawasan pantai selatan," ungkapnya.

Bagi mereka yang telah memiliki hasil non reaktif dari Rapid Antigen Test diizinkan masuk ke Gunungkidul. Begitu pula bagi penumpang dengan identitas Gunungkidul dan DIY.

“Kami juga berikan imbauan bagi pengendara yang melintas agar tetap mematuhi protokol kesehatan selama berada di Gunungkidul," pungkas Arif Heriyanto.(*)