Mahkamah Agung Menolak PK Bendahara YIS, Kejari Belum Terima Salinan

Mahkamah Agung Menolak PK Bendahara YIS, Kejari Belum Terima Salinan

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Supriyanto. Dengan ditolaknya PK tersebut, maka tak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh mantan bendahara Yogyakarta Independent School (YIS) itu.

Perlu diketahui, Supriyano terseret kasus nilai palsu pada ijazah murid-murid YIS. Kasus ini bermula, saat salah seorang wali murid yakni Erika Handriati, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman dan melaporkannya ke polisi.

“YIS telah terbukti melakukan tindak pemalsuan nilai mata pelajaran Pendidikan Agama dan PPKN. Dia tidak mengajarkan, tetapi nilainya ada di ijazah,” kata Erika Handiati.

Menurut Erika, pada dasarnya mata pelajaran yang ada dalam ijazah itu harus sama dengan di raport. Jika di raport tidak ada, namun tiba-tiba muncul mata pelajaran di ijazah, maka hal ini harus dipertanyakan dan secara tidak langsung mencoreng wajah pendidikan di Tanah Air.

“YIS lupa bahwa pendidikan agama adalah satu mata pelajaran yang tidak bisa diintegrasikan, karena kurikulumnya dikembangkan oleh pemerintah. Di dalam Permendikbud dikatakan, minimal harus ada guru agama. Jadi tidak bisa ia mengklaim diintegrasikan dengan Bahasa Indonesia,” katanya.

“Kita menggugat YIS karena tidak memberikan hak atas pengajaran dari dua mata pelajaran Pendidikan Agama dan PPKN. Karena tidak diajarkan otomatis anak saya tidak mendapatkan kandungan ilmu pengetahuan yang menjadi pondasi dasar,” tegasnya.

Erika Handriati mengaku telah mengetahui adanya putusan MA, yang isinya menolak PK dari terpidana Supriyanto. Orang tua dari siswa Adl yang pernah bersekolah di YIS tersebut mengapresiasi putusan hakim dan menyatakan apa yang ia perjuangkan selama ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sementara, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman melalui Kasi Pidum, Agung Wijayanto SE SH MH, menyatakan benar adanya putusan dari MA ini. Namun pihaknya hingga kini belum menerima salinan tersebut.

“Kami belum mendapatkan salinan putusan PK,” ungkap Agung Wijayanto ditemui di Kejari Sleman, Selasa (29/11/2022).

Dia menegaskan, Kejari Sleman telah melaksanakan eksekusi saat setelah putusan kasasi turun. Eksekusi dilakukan karena unsur-unsur pidana sudah terpenuhi dan telah ada perintah dari MA.

Pengadilan Negeri (PN) Sleman sebelumnya telah memutus bebas murni terhadap Supriyanto pada 22 September 2021. Atas putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siti Murharjanti SH mengajukan kasasi pada 28 September 2021.

Empat bulan kemudian, MA mengabulkan kasasi JPU dan memutus bersalah Supriyanto dengan kurungan penjara 6 bulan. Saat itu, Supriyanto menjalani sisa masa kurungan selama sekitar 1 bulan 10 hari. “Kejari Sleman sudah melaksanakan eksekusi setelah putusan kasasi turun,” kata Agung Wijayanto.

Supriyanto melalui kuasa hukumnya kemudian melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan PK pada 18 Februari 2022. MA akhirnya pada 18 Oktober 2022 memutuskan menolak PK yang diajukan itu.

Odie Hudiyanto SH selaku kuasa hukum Supriyanto menyatakan, hingga saat ini tim masih menunggu salinan putusan resmi dari MA. Hal tersebut penting untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan hakim hingga menolak PK dari kliennya.

“Apakah alasan administrasi saja atau sudah memeriksa pokok perkara. Karena yang dimuat itu baru amar putusan saja,” jelasnya.

Menurut dia, perkara ini tak ada hubungannya dengan keabsahan sebuah ijazah. Ijazah yang dikeluarkan YIS tetap sah sebagai surat resmi yang menyatakan kelulusan seorang siswa.

“Prinsipnya putusan kemarin itu tidak menyatakan ijazah itu tidak sah. Ijazah tetap sah dan tidak melanggar aturan,” kata Odie Hudiyanto. (*)