Makan Prasmanan Pun Kini Ditiadakan

Makan Prasmanan Pun Kini Ditiadakan

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kebumen, melakukan pemantauan kegiatan kemasyarakatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan mengabaikan jaga jarak.

Kegiatan kemasyarakatan yang menggunakan gedung pemerintah, wajib menjaga jarak dengan membatasi jumlah tamu di dalam gedung sebanyak-banyaknya 50 orang. Imbauan lain, tidak lagi ada makan prasamanan. Semua tamu mendapatkan makanan dalam kardus untuk disantap di rumah. Memakai masker juga menjadi kewajiban setiap orang pada kegiatan sosial kemasyarakatan.

Seperti yang disaksikan koranbernas.id di sebuah resepsi pernikahan di Gedung Sekda Kebumen, Kamis (3/12/2020), pemilik hajatan tidak menyiapkan makan prasmanan. Semua tamu menerima nasi dalam kardus.

Sekretaris Daerah Kebumen H Ahmad Ujang Sugiono, SH mengatakan, ditiadakannya makan prasmanan, untuk menjaga agar tidak terjadi kerumunan tamu. Sehingga salah satu protokol kesehatan bisa terwujud.

Upaya lain, satgas kecamatan juga mendapat perintah tegas untuk melakukan pemantauan kegiatan kemasyarakatan.

Mulai 1 Desember 2020, sampai pekan kedua Januari 2021, kegiatan kemasyarakatan harus mematuhi jumlah pengunjung sebanyak-banyaknya 50 orang.

“Ketentuan ini berlaku untuk kegiatan di dalam gedung dengan daya tampung tamu besar, seperti gedung sekda,” kata Ahmad Ujang Sugiono.

Pengelola gedung akan meminta penyewa menaati ketentuan ini. Sehingga jaga jarak terwujud dalam penyelenggaraan kegiatan kemasyarakatan.

Sementara itu data dari Bidang Informasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Kebumen, ada tambahan 28 kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19. Tambahan kasus itu hasil penelusuran mereka yang kontak atau kontak erat dengan pasien terkonfirmasi sebelumya.

Pasien terkonfirmasi yang menjalani isolasi mandiri 588 orang. Akumulasi jumlah kasus 2639 orang, sebanyak 1748 orang sembuh. (*)