Masih Ditemukan Warga Pelanggar Protokol Kesehatan

Masih Ditemukan Warga Pelanggar Protokol Kesehatan

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Kegiatan penegakan protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen, Senin (14/6/2021) malam, masih menemukan warga yang melanggar prokes di area publik.

Pelanggaran prokes menghambat upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. masyarakat diminta patuh terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, yang diperpanjang hingga 28 Juni 2021.

Kegiatan yang dipimpin Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo, menyisir sudut kota mengimbau warga masyarakat untuk waspada terhadap penularan Covid-19. Menggunakan pengeras suara, kegiatan yang dinamakan Giat Patroli Skala Besar Penerapan PPKM Mikro dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 ini, menyusuri tempat keramaian di Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman mengungkapkan, ada beberapa warga yang tidak mengenakan masker serta berkerumun, langsung ditegur dan diberi sanksi.

“Tadi malam masih kami temukan beberapa warga tidak mengenakan masker serta berkerumun. Kita tegur dan kita beri sanksi,” kata Tugiman, Selasa (15/6/2021).

Pertokoan yang masih beroperasi melewati jam pembatasan yakni pukul 21.00 WIB, kembali diingatkan bahwa jam operasional sudah habis. Sesuai surat edaran Bupati Kebumen, waktu operasional untuk pusat perbelanjaan/toko modern, toko, cafe dan pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Kebumen, Alun-alun Karanganyar, Alun-alun Manunggal Gombong, dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Tempat-tempat ibadah yang berada di desa dengan status zona orange dan desa zona merah, diminta tidak digunakan kegiatan ibadah secara berjamaah atau yang menimbulkan kerumunan. Sedangkan kegiatan sosial, budaya, keagamaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada wilayah desa zona orange dan zona merah, untuk sementara ditiadakan.

Desa zona orange adalah desa dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) orang dengan kasus konfirmasi positif. Sedangkan untuk desa zona merah adalah desa dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) orang dengan kasus konfirmasi positif.

“Mari kita bersama kompak putus penyebaran Covid-19. Kita pasti bisa. Ini tanggung jawab bersama,” kata Tugiman. (*)