Memiliki Waktu 10 Hari untuk Mempelajari Raperda RTRW, Dewan Mengaku Keberatan

Memiliki Waktu 10 Hari untuk Mempelajari Raperda RTRW, Dewan Mengaku Keberatan

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih, Jumat (26/11/2021) menyerahkan Raperda Perubahan Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kebumen Tahun 2021 - 2031. Penyerahan dokumen, dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kebumen yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kebumen Fuad Wahyudi.

Salah satu tujuan pembentukan raperda itu, katanya, adalah untuk mengantisipasi pembangunan jalan bebas hambatan/ tol Yogyakarta-Tasikmalaya yang melewati Kabupaten Kebumen.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Kebumen Bambang Saktiono kepada wartawan mengungkapkan, DPRD Kebumen diberi waktu 10 hari untuk membahas raperda itu.

“Padahal sampai sekarang saya belum baca draft raperda itu,” kata Bambang yang didampingi Wakil Ketua Bapemperda Emi Kristanti.

Anggota Bapemperda Miftahul Ulum juga mengungkapkan hal yang sama. Namun, Miftah menduga, perubahan Perda RTRW, salah satunya untuk mengantisipasi pembangunan jalan tol.

Miftah mengungkapkan, sulit bagi DPRD Kebumen mengatur waktu membahas raperda dengan waktu hanya 10 hari. Pembahasan itu memerlukan rapat dengar pendapat. Meskipun, pembahasan DPRD hanya sampai kesepakatan substansi raperda, tidak sampai persetujuan dan penetapan menjadi perda. Pembahasan lebih lanjut, Raperda Perubahan RTRW menjadi wewenang pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kebumen Haryono Wahyudi kepada koranbernas.id membenarkan, waktu membahas raperda itu hanya 10 hari.

“Ketentuannya memang demikian,” kata Haryono Wahyudi. (*)