Mengaku Kasatrekrim,Tipu Luar Dalam

Mengaku Kasatrekrim,Tipu Luar Dalam

KORANBERNAS.ID,BANTUL--Mengaku sebagai polisi dengan pangkat Ajun Komisaaris Polisi (AKP) dan menjabat sebagai Kasat Reskrim, pria berinisial DA (28) warga Sewon Bantul  berhasil memperdayai 4 perempuan.

Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono di mapolres, Kamis (25/3/2021) siang,  mengatakan empat korban adalah WS (21)  mahasiswi warga Sanden, LS (22), mahasiswi asal Wonosobo, ST (24), swasta, warga Kasihan, Bantul dan WL (26) swasta, warga Sleman.

Selain meminta uang kepada perempuan  dengan modus pacaran, yang bersangkutan juga melakukan hubungan layaknya suami istri dengan para korbanya.

“Status yang bersangkutan adalah pengangguran atau tidak punya pekerjaan. Agar lancar dalam melakukan aksinya, pelaku memakai baju  tactical Reserse Kriminal (Reskrim) dengan bertuliskan nama tersangka di sebelah kanan dan tulisan Kasat Reskrim pada sebelah kiri dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang dibelinya secara online,”kata Kapolres didampingi Kasat  Reskrim AKP Ngadi MH dan Kasubbag Humas Iptu Sumaryata .

Pelaku juga memakai kalung lencana penyidik Reskrim dan Lencana BNN serta memakai masker warna hitam berlogo Bareskrim. Awalnya pelaku  berkenalan dengan salah seorang korban yang merupakan mahasiswi Sanden  melalui media sosial dan mengaku sebagai Kasat Reskrim. Dari pertemuan yang dilakukan, tumbuhlah bibit asmara dan pelaku menjanjikan akan menikahi korban.

"Karena bujuk rayu, korban akhirnya  menyerahkan uang yang diminta pelaku  Rp 13 juta bahkan melakukan hubungan layaknya suami istri hingga 3 kali," jelasnya.

Namun semakin lama, korban curiuga akan gelagat pelaku, dan oleh teman korban dicek kepastinya dan diketahui jika ternyata polisi gadungan. Lalu korban melapor ke Polres Bantul untuk pengusutan lebih lanjut dan pelaku ditangkap Selasa (23/3/2021) lalu. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan ternyata diketahui ada tiga korban lagi dengan modus sama yakni mengaku polisi, memacari dan menipu.

Kepada LS, pelaku berjanji akan menikahinya, bahkan LS sempat dilamar oleh pelaku. Untuk korban ST mengalami kerugian pernah berhubungan badan sebanyak 2 kali. Dan korban WL mengalami kerugian uang sejumlah RP 1 juta dan pernah melakukan hubungan badan sebanyak 1 kali.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara.Belajar dari kasus tersebut Kapolres menghimbau masyarakat untuk berhati-hati .

Sementara DA mengaku  mengaku memakai seragam polisi karena dulunya terobsesi jadi polisi namun gagal.
“Saya melakukan penipuan untuk membayar hutang cicilan di bank,”katanya. (
*)