Menganiaya Suami WIL Hingga Tewas, Warga Kokap Ditangkap Polisi

Menganiaya Suami WIL Hingga Tewas, Warga Kokap Ditangkap Polisi

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO--Penganiayaan yang mengakibatkan seorang laki-laki meninggal dunia, terjadi di wilayah di Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulonprogo, Rabu (4/5/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Kejadian tersebut diduga dipicu perselingkuhan pelaku K dengan istri korban.

Dari keterangan, K mengaku menganiaya korban lantaran merek dipergoki bermesraan TS istri korban di rumahnya.

Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini kepada koranbernas.id, Selasa (10/5/2022) mengatakan, korban penganiayaan itu adalah Ngatiman alias Proyo (38), warga Tangkisan II, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kulonprogo.

“Informasi awal dari masyarakat ada orang meninggal dunia dan di tubuhnya banyak luka-luka akibat penganiayaan,” kata Muharomah Fajarini.

Muharomah Fajarini menerangkan, mendapat laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Sebanyak enam orang saksi diperiksa, termasuk tetangga dan istri korban. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan fakta bila korban sempat terlibat cekcok dengan SR alias K (45) yang merupakan tetangga korban.

“Dalam pemeriksaan, SR alias K membenarkan pada (4/5/2022) sekitar pukul 20.00 WIB datang ke rumah TS istri dari Ngatiman alias Proyo. Saat itu K mengetahui kalau Proyo tidak ada di rumah,”terang Muharomah Fajarini.

Namun, korban tiba-tiba pulang dan memergoki keduanya. Selanjutnya antara korban dengan K terlibat cek cok di belakang rumah korban. Pelaku sempat mendorong korban ke batang pohon kelapa hingga kepala korban terbentur.

“Melihat korban sudah jatuh, K lalu memukul bagian perut korban. Pelaku kemudian berlalu meninggalkan lokasi. Sedangkan korban akhirnya ditemukan meninggal dunia di corblok tak jauh dari rumahnya,”jelas Muharomah Fajarini.

Saat ini K ditahan di Polres Kulonprogo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia di jerat pasal KUHP 351 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)