Menggunakan Nasabah Fiktif, Karyawan Koperasi Gelapkan Rp 700 Juta

Menggunakan Nasabah Fiktif, Karyawan Koperasi Gelapkan Rp 700 Juta

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN---Koperasi simpan pinjam Tunggal Karya Gombong melaporkan seorang karyawannya, dengan dugaan menggelapkan uang kantor. Tersangka AR (30) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo, selama tujuh tahun menggunakan 169 orang nasabah fiktif, berhasil membobol uang koperasi Rp 700 juta

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo mengungkapkan, tersangka melakukan penggelapan sejak tahun 2014 dan baru diketahui tahun 2021 sekarang.

"Hasil pemeriksaan tersangka, ia telah melakukan penggelapan sejak tahun 2014, " kata Edi Wibowo didampingi Kapolsek Gombong AKP Willy Budiyanto, Selasa (21/9/2021).

Kecurigaan koperasi bermula seorang mantri (karyawan koperasi), melakukan penagihan kepada seorang anggota koperasi (nasabah), karena tunggakan cicilan pada Jumat (2/8/2021). Seorang anggota koperasi menerangkan, pinjamannya sudah lunas dan tidak pernah memperpanjang pinjaman lagi.

Ternyata tersangka menggunakan nama-nama anggota koperasi yang telah lunas, diperpanjang lagi untuk melakukan pinjaman fiktif baru. Setelah mengetahui aksinya terbongkar pihak koperasi dan beberapa kali dilakukan pemanggilan, tersangka tak pernah lagi berangkat ke kantor. Tersangka melarikan diri, setelah perbuatannya diketahui pimpinan koperasi. Uang hasil pinjaman fiktif oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadinya.

" Kurang lebih tersangka berhasil mendapatkan uang sebanyak Rp 700 Juta lebih, " kata Edi Wibowo.

Tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Gombong pada hari Kamis (2/9/2032) di wilayah Kabupaten Wonosobo.

Tersangka mengaku uang hasil menggelapkan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Penyidik Polsek Gombong mengamankan barang bukti berupa 169 kartu pinjaman anggota fiktif, dan handphone android. Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.(*)