Menghidup-hidupkan Usaha Bersama

Menghidup-hidupkan Usaha Bersama

PADA usia 77 tahun kemerdekaan RI, ketika perekonomian nasional terjebak pada sistem kapitalisme, boleh jadi, isu dan substansi artikel ini dipandang sudah out of date. Tidak benar demikian. Kiranya, bantahan perlu disampaikan, agar segalanya dapat dipahami secara proporsional dan kontekstual.

Kebersamaan, seolah mutiara, betapa pun tenggelam dan berkubang dalam lumpur kerakusan individu, mutiara tetaplah berkilau. Maknanya, esensi dan intisari kebersamaan amat diperlukan, utamanya ketika pola dan bentuk usaha bersama dalam lapangan agraria, semakin jauh dari pola pemikiran para founding fathers.

Kebersamaan merupakan kata kunci untuk pencapaian kualitas kehidupan yang lebih baik. Kebersamaan merupakan fitrah pada ranah kesadaran manusia sebagai makhluk sosial. Itulah, maka patut diapresiasi wawasan mendasar dan luas para penyusun UUPA (UU No.5/1960) ketika mengamanahkan perlunya usaha bersama dalam lapangan agraria.

Tersurat pada Pasal 12 UUPA: “(1) Segala usaha bersama dalam lapangan agraria didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau bentuk-bentuk gotong-royong lainnya. (2) Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria”.

Beberapa pesan moral yang terkandung dalam pasal di atas, dan wajib dijabarkan pemerintah, sebagai kebijakan maupun regulasi, antara lain:

Pertama, suasana kehidupan bersama, mesti didesain sebagai masyarakat (bangsa) berkarakter demokratis. Demokrasi politik, ekonomi, budaya, dan sebagainya, mesti memposisikan rakyat sebagai fokus perhatian dan fokus kepentingan. Kepentingan rakyat lebih tinggi (utama) daripada kepentingan orang-perorang. Dalam kata-kata bernas, public-interest atau social-interest mesti didahulukan daripada self-interest (Sri Edi Swasono, 2011).

Pesan moral di atas, mengisyaratkan agar apa yang disebut persaingan (competition) antara pengusaha besar dan pengusaha kecil, dilarang, bila dengan itu pengusaha kecil (rakyat) rentan menjadi korban. Kompetisi hanya diperbolehkan dalam kerangka kebajikan bersama (fastabiqul khairat). Misal, kompetisi percepatan proses produksi, peningkatan mutu produk, pelayanan publik.

Pesan moral di atas akan menjadi terimplementasikan, bila konsep neoclassical economics – yang sarat dengan ideologi liberalisme dan individualisme Barat - didekonstruksi ke dalam konsep kekeluargaan. Melalui dekonstruksi konseptual (dan berlanjut ke dalam implementasi yang konsisten), maka kerakusan kaum neoclassical economics - berupa kepuasan maksimal (maximing satisfaction) dan keuntungan maksimal (maximing profit) - diubah menjadi kepedulian terhadap kepentingan bersama seluruh rakyat.

Kedua, Negara mesti hadir, aktif, dan progresif mendesain, mengintervensi, bahkan menjadi pelaku usaha dalam lapangan agraria. Orientasinya harus tertuju pada teruwujudnya cita-cita bangsa, yakni: masyarakat adil dalam kemakmuran, dan makmur dalam keadilan. Negara, tidak boleh lepas tangan, membiarkan rakyat berkompetisi secara tidak sehat dengan pengusaha besar. Suasana dan keberlangsungan perekonomian, yang berkelindan dengan politik, kekuasaan, mesti dikendalikan dengan regulasi berkarakter populis.

Ketiga, kepentingan nasional, hendaknya senanatiasa dilihat sebagai tolok ukur keberhasilan implementasi kebijakan dan hukum. UUPA, memang berkarakter populis, tetapi amat disayangkan peraturan pelaksanaannya, cenderung berkarakter elitis-kapitalistik. Hal demikian mengindikasikan bahwa Negara tidak konsisten (gagal) dalam menempatkan jalinan antara kepentingan nasional dan hukum agraria yang berlaku. Amanah kebangsaan terlalaikan. Bila kesadaran atas maraknya perundang-undangan yang elitis-kapitalistik itu masih ada, maka segeralah berbenah diri, kembali ke jalur amanah konstitusi dan UUPA.

Perihal kepentingan nasional, kiranya ajaran Bung Karno layak dijadikan referensi dan diaktualisasikan. Dalam pandangan Ir. Soekarno (1945), nasionalisme (dalam arti positif: bukan chauvinism), merupakan prasyarat terbentuknya karakter percaya pada kemampuan diri sendiri, serta penumbuhan ikatan solidaritas. Dulu, dalam situasi keterjajahan, mental berdiri di atas kaki sendiri (berdikari), penting sebagai modal bagi perjuangan nasional menuju kemerdekaan. Sekarang, saat kita telah merdeka, aktualisasi nasionalisme adalah memperkuat semangat dan tekad untuk melenyapkan segala bentuk neokolonialisme yang menindas dan merusak.

Dicermati seksama, hegemoniknya oligarki dan multinational corporations (MNCs) di negeri ini, telah menindas dan merusak tatanan kehidupan, khususnya bidang perekonomian. Realitas menunjukkan bahwa di bidang perekonomian, pemerintah masih terus dikendalikan lembaga dan negara asing. Sumber daya alam melimpah - bak untaian jamrut katulistiwa, sebagai karunia Tuhan, dan merupakan kekayaaan nasional - telah menjadi daya tarik luar biasa bagi MNCs-MNCs untuk menginvestasikan modalnya di negeri ini.

Melalui kekuatan modalnya, proses demokrasi (Pemilu dan Pilkada) didikte oleh pemilik modal. Lebih lanjut, kepiawaian menjalin hubungan dengan pejabat, maka perizinan usaha dipermudah. Upah tenaga kerja dapat ditekan rendah. Keuntungan yang diraih pun menjadi berlipat ganda. Sejak saat itulah, tiada lagi suasana kesetaraan, keharmonisan, kepedulian. Pekerja berada di ketiak oknum-oknum pejabat. Rakyat senantiasa hidup miskin. Penderitaan lahir-batin,  dalam himpitan dan tekanan psikologis. Sementara itu, pengusaha hidup mewah, kaya-raya.

Korban lain paling nyata adalah koperasi. Jujur saja, kini, sebagian besar koperasi, kondisinya hidup enggan, mati tak mau. Padahal, didesainnya dan dicita-citakannya, usaha bersama dalam lapangan agraria berbentuk koperasi atau bentuk usaha gotong royong lainnya, sesuai dengan kosmologi maupun filosofi bangsa, suatu kehidupan bercorak komunalistik-religius.

Kiranya layak diingat, sejarah koperasi Indonesia berawal dari lembaga keuangan bernama Hulp en Spaarbank tahun 1886. Lembaga keuangan ini didirikan sebagai upaya pemberantasan lintah darat (rentenir). Pantaslah, kehadirannya disambut gembira oleh rakyat. Ekonomi Pancasila (sering disebut ekonomi kerakyatan), hanya akan manifest bila koperasi tumbuh subur. Kapan tumbuh subur? Bila rentenir (dan jelmaannya yakni: oligarki dan MNCs) dapat dikendalikan. Amanah ini tersirat dalam Pasal 12 ayat (1) UUPA.

Amanah lainnya adalah “Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria” (Pasal 12 ayat (2). Dalam situasi rakyat dilanda kemiskinan, tatanan perekonomian rusak, terjadi ketimpangan pemilikan dan penguasaan sumberdaya agraria, mestinya kata-kata “dapat”, diubah menjadi “wajib”. Artinya, negara betul-betul hadir, menyelenggarakan berbagai usaha bersama, dalam bentuk koperasi.

Kalau Koperasi Mahasiswa (Kopma) di Kampus-kampus, dapat eksis dan berkembang, kiranya koperasi petani, koperasi nelayan, koperasi buruh, perlu dihidup-hidupkan, dibina, dan diunggulkan sebagai pelaku dan partner usaha. Bila komitmen demikian terwujud, dipastikan kerakusan oligarki dan MNCs dapat dikendalikan. Muaranya, kemakmuran dalam keadilan dapat dinikmati bersama seluruh rakyat. Wallahu’alam. ***

Prof. Dr. Sudjito Atmoredjo, S.H., M.Si.

Guru Besar Ilmu Hukum UGM