Meninggal Kecelakaan, Ahli Waris Terima Santunan Rp 2.49 M

Meninggal Kecelakaan, Ahli Waris Terima Santunan Rp 2.49 M

KORANBERNAS.ID, SLEMAN—Dengan berlinang air mata, Ny Utami, selaku istri sekaligus ahli waris dari Saul Maranata Butar Butar, Kamis (6/2/2020) menerima santunan atau klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) DIY.

Santunan diserahkan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan DIY, Ainul Kholid, disaksikan oleh Sekda DIY Kadarmanto Baskoro Aji, Kepala Bidang Pemasaran Adi Hendarto serta perwakilan dari manajemen Hotel Tentrem Yogyakarta Sylvester Bayu.

Kepada awak media, Ny Utami (45) menuturkan, 22 Oktober lalu suaminya yang berprofesi sebagai Executive Chef di Hotel Tentrem Yogyakarta, mengalami kecelakaan di Jalan Monjali. Kecelakaan terjadi, dalam perjalanan menuju Semarang untuk bertugas di Hotel Tentrem Semarang.

Sempat dirawat di RS Akademik UGM dan kemudian dipindahkan ke RS Bethesda Yogyakarta, suaminya yang mengalami luka berat di bagian kepala akhirnya tidak tertolong. Saul akhirnya meninggal dunia, 27 Oktober 2019.

“Ini pukulan berat bagi keluarga kami. Saya sendiri tidak bekerja dan hanya di rumah mengurus keluarga dan anak-anak,” kata Utami yang tinggal di Surabaya bersama 3 putra putrinya. Anak pertama masih kuliah semester enam. Sedangkan anak kedua dan ketiga, masing-masing masih bersekolah di SMA dan SD.

Meski masih memendam rasa sedih ditinggal suami sekaligus tulang punggung keluarga, Utami mengaku bersyukur atas perhatian dan kepedulian manajemen HotelTentrem dan juga sejawat suami. Bukan hanya materi, perhatian dan nasihat yang diberikan, memulihkan tekad dan semangatnya untuk keluarga.

“Termasuk santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini, semua yang mengurus dari Hotel Tentrem. Saya sangat berterima kasih. Juga tidak menyangka, kalau santunannya begini besar. Saya akan manfaatkan sebaik-baiknya untuk membiayai keluarga,” katanya.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan DIY, Ainul Kholid mengatakan, ahli waris dari Saul Maranata, menerima santunan JKK sebesar Rp 2.492.950.214. Nilai santunan ini diberikan sesuai dengan peraturan atau perhitungan yang berlaku di BP Jamsostek.

“Almarhum sudah 7 tahun bekerja di Hotel Tentrem. Kami ikut berduka cita. Semoga santunan ini setidaknya dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” kata Ainul.

Ainul menjelaskan, sesuai peraturan, santunan JKK untuk peserta yang meninggal dunia, diberikan sebanyak 48 kali gaji yang dilaporkan oleh perusahaan tempat pekerja tersebut berkarir.

Selain itu, peserta juga berhak atas Jaminan Hari Tua dan juga bantuan beasiswa untuk dua orang anaknya.

“Jaminan Hari Tua untuk ahli waris Saul Maranata sudah kami bayarkan sebelumnya. Kalau yang santunan JKK ini sekaligus kami bayarkan bersama dengan beasiswa untuk anak anak almarhum. Beasiswanya sendiri, diperhitungkan sejak masih SD hingga nanti selesai kuliah,” lanjut Ainul.

Bagian HRD Hotel Tentrem, Sylvester Bayu mengungkapkan, pengurusan klaim BP Jamsostek berlangsung sangat lancar. Pihaknya hanya perlu menyiapkan seluruh berkas dan dokumen, sesuai peraturan yang sudah ditentukan.

Menurut Bayu, lancarnya pengurusan klaim ini, tidak luput dari tertibnya administrasi dan pembayaran iuran yang dilakukan manajemen untuk seluruh karyawan hotel.

“Tapi sekarang saya pribadi jadi merasakan langsung pentingnya tertib administrasi dan pembayaran iuran. Proses klaimnya lancar dan nilainya juga besar. Ini sangat membantu bukan saja ahli waris, tapi kami manajemen juga merasa sangat terbantu. Apalagi yang namanya risiko kerja kan kita tidak pernah tahu kapan dan seperti apa akan datang,” katanya. (SM)