Menjelang Pendaftaran Parpol ke KPU, PDI Perjuangan Siap 100 Persen

Menjelang Pendaftaran Parpol ke KPU, PDI Perjuangan Siap 100 Persen

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Tahapan pendaftaran partai politik (parpol) yang akan mengikuti Pemilu 2024,  dilaksanakan 1-14 Agustus 2022.  DPC PDI Perjuangan Bantul menyatakan akan melakukan pendaftaran pada hari pertama atau 1 Agustus.

Semua berkas yang dibutuhkan saat ini telah siap 100 persen. DPP akan mendaftar ke Kantor KPU RI sedangkan pengurus daerah mendaftar ke KPU wilayah masing-masing.

“Kami serentak secara nasional akan mendaftar tanggal 1 Agustus. DPC PDI Perjuangan Bantul juga akan mendaftarkan diri ke KPU Bantul. Semua berkas yang dibutuhkan sudah kami siapkan, sudah komplet,” kata Kusbowo Prasetyo, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Kabupatan Bantul kepada koranbernas.id, Sabtu (30/7/2022).

Berkas itu di antaranya fotokopi KTP atau KTA kader, anggota dan pengurus.

Terkait belum dicairkannya anggaran pemilu dari pemerintah  ke KPU RI, diyakini tidak akan mempengaruhi proses atau tahapan pemilu. Daerah ada anggaran dari Pemda melalui APBD Bantul sehingga kekurangan anggaran di KPU tdak akan berdampak pada pelaksanaan pesta demokrasi.

Maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan, pemilu pasti tetap akan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.

KPU siapkan helpdesk

Secara terpisah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Joko Santosa, mengatakan dalam rangka melayani kebutuhan informasi terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2024 tingkat kabupaten, KPU Bantul membuka layanan helpdesk Sistem Informasi Parpol (Sipol).

Helpdesk akan berlangsung 1-14 Agustus 2022, mengikuti tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Joko menegaskan, pendaftaran parpol  dipusatkan di KPU RI. Hal ini sesuai dengan ketentuan PKPU 4 Tahun 2022 pasal 16 ayat (2) bahwa waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08:00 sampai 16:00, kecuali hari terakhir masa pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08:00 23:59 dan dilaksanakan di KPU RI.

“Keberadaan helpdesk sistem informasi parpol di KPU Bantul untuk memberikan layanan konsultasi parpol tingkat kabupaten yang mengalami kesulitan mengakses atau mengoperasionalkan Sipol KPU. KPU RI telah mengembangkan aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) yang digunakan untuk menfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran oleh parpol calon peserta Pemilu 2024,” katanya.

Aplikasi ini sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 195 Tahun 2022, aplikasi selanjutnya akan digunakan sejak masa pendaftaran, verifikasi sampai dengan penetapan partai politik.

Mengantisipasi kendala penggunaan aplikasi ini terutama masa pendaftaran, KPU Bantul mengoptimalkan keberadaan helpdesk untuk menjadi ruang konsultasi bagi partai politik tingkat kabupaten.

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho, menambahkan calon peserta Pemilu 2024 sudah ditetapkan jumlah  minimal dukungan keanggotaannya. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan  KPU RI Nomor 194 Tahun 2022. Di dalam keputusan tersebut diatur jumlah  minimal dukungan keanggotaan parpol untuk Kabupaten Bantul sebanyak 955  anggota dan tersebar minimal sembilan kapanewon.

Didik  mengungkapkan ketentuan ini ditetapkan secara nasional oleh KPU RI. “Dukungan keanggotaan ini menjadi salah satu persyaratan pendaftaran parpol sebagai peserta Pemilu 2024 selain persyaratan kepengurusan dan kantor parpol. KPU Bantul selain membuka helpdesk Sipol juga akan melakukan sosialisasi PKPU 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu serta PKPU 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu,” tambahnya. (*)