KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL – Meskipun masih masa pandemi Covid-19, namun kasus pelanggaran lalu lintas di Gunungkidul masih cukup tinggi. Hingga hari ke-6 digelarnya Operasi Patuh Progo 2020, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Gunungkidul berhasil menjaring ratusan pelanggar lalu lintas.
Kepala Bagian Operasional Satlantas Polres Gunungkidul, Iptu Kusnan Priyono, Rabu (29/7/2020), menjelaskan hanya dalam kurun waktu 6 hari dilaksanakan operasi, pihaknya menindak 450 pelanggar lalu lintas. Pada pelanggar tersebut mendapatkan sanksi berupa tilang. Sejauh ini dalam Operasi Patuh Progo 2020, pihaknya memprioritaskan pada pelanggaran kasat mata.
“Seperti
pengendara yang tidak menggunakan helm, komponen kendaraan tidak lengkap dan knalpot blombongan, serta pelanggaran
yang berpotensi menyebabkan laka lantas,” ucap Iptu Kusnan.
Pengguna knalpot blombongan ditindak tegas. “Sepeda motor dengan knalpot blombongan sekitar 10 persen dari jumlah pelanggar. Sepeda motor kami amankan karena menggunakan knalpot yang tidak standar,” terangnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Ari Hanisaputri, secara terpisah menyatakan, pelayanan pengambilan barang bukti tilang dan pembayaran denda bisa langsung dilayani di Kantor Kejaksaan Wonosari. Namun demikian, layanan akan disediakan sesuai dengan protokol kesehatan.
“Masyarakat bisa membayar denda tilang melalui Kantor Pos terdekat dan untuk barang buktinya akan kami kirim via pos,” jelas Ari. (eru)
TAGS: | operasi patuh blombongan polisi |