Mucikarinya Masih Remaja, Polisi Bongkar Prostitusi Online

Mucikarinya Masih Remaja, Polisi Bongkar Prostitusi Online

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen, berhasil membongkar praktik prostitusi online. Seorang mucikari diamankan.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo pada konferensi pers, Jumat (30/4/2021) mengungkapkan, satu tersangka inisial WN (20) warga Desa Kecritan, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara berhasil diamankan.

Tersangka WN sebagai muncikari dari kasus prostitusi online.

“Kita amankan tersangka, dan kita sidik sampai tuntas,” kata Afiditya didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman.

Penangkapan mucikari, Kamis (22/4/2021) di sebuah hotel di kota. Barang bukti diantaranya dua telepon genggam android sebagai sarana kejahatan, alat kontrasepsi, tisu, kunci kamar hotel dan uang tunai hasil transaksi Rp 1 juta.

Modus operandinya, tersangka menawarkan wanita yang bisa dibooking melalui aplikasi pencarian jodoh. Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai Rp 500 ribu sampai dengan Rp 700 ribu.

“Dari penawaran itu, tersangka memperoleh keuntungan 50 persen dari setiap transaksi,”ungkap Afiditya.

Kepada polisi, tersangka mengaku beroperasi sejak dua bulan terakhir sebelum akhirnya ditangkap.

“Kurang lebih dua bulan beroperasi pak,”kata WN.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat ( 1 ) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 296 KUH Pidana dan atau Pasal 506 KUH Pidana ancaman penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak satu miliar rupiah. (*)