Mudik ke Jogja Wajib Isolasi Diri 14 Hari

Mudik ke Jogja Wajib Isolasi Diri 14 Hari

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mewajibkan setiap pendatang dan pemudik yang datang ke Yogyakarta harus mau menjadi Orang dalam Pemantauan (ODP), dengan demikian pendatang tersebut harus mengisolasi diri selama 14 hari dan dilarang datang ke kerumuman.

Langkah tersebut diambil Pemda DIY menyusul banyaknya masyarakat DIY yang datang dari luar daerah walau sejumlah pemda di daerah lain menutup akses keluar masuk daerahnya guna mengantisipasi penularan Covid-19.

Hal ini menyusul meningkatnya jumlah ODP di DIY secara drastis selama beberapa hari terakhir. Dari identiifikasi yang dilakukan, lonjakan ODP lebih dari 1.000 orang, kebanyakan berasal dari luar DIY yang datang atau mudik ke Jogja.

“Tadi kita rapat, kami melihat bahwa orang dalam pemantauan itu naik drastis, karena apa? Karena sudah mulai mudik ke sini,” ujar Sultan, Kamis (26/3/2020), di  Kantor Gubernur DIY Kompleks Kepatihan Yogyakarta.

Sultan tidak mengetahui alasan mereka mudik dari luar kota seperti Jakarta, Bogor dan lainnya. Namun dimungkinkan karena di kota-kota tersebut mereka tidak bisa lagi bekerja karena lockdown atau alasan lain.

Apalagi pemerintah sudah merencanakan pelarangan mudik tahun ini. Akibatnya sebelum kebijakan tersebut digulirkan, mereka mudik lebih cepat ke DIY.

Bersedia membantu

Sultan meminta agar para pemudik itu mengecek kepastian status Covid-19 saat berada di Yogyakarta. Sultan pun bersedia membantu warga pendatang untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan (faskes) yang ditunjuk, baik milik pemerintah maupun swasta.

“Dengan mudik ini, kami takut justru mereka membawa virus (Corona). Jogja selama ini masih (zona) hijau (untuk Corona) karena virus Corona-nya impor (imported case). Mereka (pemudik) pergi kemudian pulang, lalu sakit. Tidak ada yang (terjangkit virus Corona) dari dalam (Jogja),” tandasnya.

Karenanya dengan kebijakan ODP bagi semua pemudik, selama kurun waktu isolasi 14 hari, seluruh perangkat desa dan kepolisian harus mendata dan memeriksa warganya yang datang dari luar DIY.

Sebab merekalah yang lebih mengetahui data warga masing-masing, termasuk mengetahui kondisi kesehatan mereka, apakah negatif atau positif Corona.

“Harapan saya biar pun orang dalam pemantauan naiknya tinggi tapi untuk kepastian negatif atau positif (Corona) bisa kita kontrol karena nggak mungkin kalau mereka mau pulang ke rumah sendiri dari Jakarta atau Jawa Barat kan tidak mungkin. Yang penting kita bisa kontrol itu dan mengatasi itu,” kata Sultan.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengungkapkan pihaknya sudah meminta bupati dan walikota menugaskan aparat terbawah mendata serta melakukan pemantauan pemudik dan pendatang.

“Semua yang datang ke Jogja kita anggap ODP supaya ODP bisa mengisolasi diri. Yang paling efektif adalah pemantauan di masing-masing RT/RW atau desa setempat,” ungkapnya.

Apabila 14 hari sehat, maka pemudik bisa melakukan aktivitas biasa. Namun bila mengalami gejala sakit maka harus menghubungi fasilitas kesehatan terdekat.

Jika para ODP melanggar aturan dengan tidak melakukan isolasi diri, mereka akan mendapatkan sanksi sosial. Bila diketahui ODP tetap melakukan aktivitas di luar rumah maka warga sekitar harus menegur dan memaksa mereka mengasingkan diri.

“Kesadaran warga serta aparat desa kiri dan kanan harus bisa memaksa orang yang datang dari luar Jogja untuk mengasingkan diri,” tandasnya. (sol)