Muncul Surat Pemecatan Prabukusumo, Ini Klarifikasi Keraton Yogyakarta

Muncul Surat Pemecatan Prabukusumo, Ini Klarifikasi Keraton Yogyakarta

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Keraton Yogyakarta kembali jadi pembicaraan. Muncul satu surat berbahasa Jawa yang bertebaran si media sosial (medsos) tentang pemecatan adik tiri Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat dari jabatan strukturalnya di keraton.

Surat tertanggal 2 Desember 2020 berbahasa Jawa tersebut berisi tentang penghentian jabatan Prabukusumo sebagai Penggedhe di Kawedanan Hageng Punakawan Nitya Budaya Kraton Yogyakarta. Jabatan tersebut digantikan puteri bungsu Sri Sultan HB X,  Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Bendara.

Prabukusumo ketika dikonfirmasi, Rabu (20/1/2021) mengungkapkan keheranannya. Surat tersebut dianggapnya menyalahi hukum. Dia merasa tidak melakukan kesalahan apapun namun Raja Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan HB X justru memecat mereka dari jabatan Penggedhe di keraton.

"Wong ora ana klera klerune kok dipocot (tidak ada kesalahan kenapa dipecat-red)," paparnya.

Prabukusumo mengungkapkan, dia dan Yudhaningrat memang tidak aktif di Keraton Yogyakarta sejak enam tahun terakhir. Namun keputusan tersebut bukan tanpa alasan. Keduanya melakukan hal itu pasca munculnya Sabda Raja dari Sri Sultan HB X.

Prabukusumo menilai, Sultan dianggap sudah menyalahi paugeran atau peraturan Keraton Yogyakarta dengan mengeluarkan Sabda Raja. Selain mengganti nama Buwono menjadi Bawono, Sultan juga membuat kebijakan lain yang menyalahi paugeran.

Kedua puteera Sri Sultan HB IX itu hanya ingin mempertahankan kebenaran seperti yang termatub dalam paugeran Keraton Yogyakarta. Alih-alih mengubah aturan, seharusnya Keraton mempertahankan adat istiadat tradisi yang sudah berlaku sejak Sri Sultan HB I hingga Sri Sultan HB IX.

"Saya berharap Ngerso Dalem bisa kembali ke paugeran, insya Allah. Yang penting saya sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa saya dan adik saya [tidak tahu] salah apa [dipecat]," paparnya.

Sementara Wakil Penghageng Parentah Hageng Kraton Ngayogakarta Hadiningrat KPH Yudahadiningrat atau Romo Nur saat dihubungi terpisah mengungkapkan pihak keraton tidak memecat kedua adik Sultan tersebut. Alih-alih pemecatan, terbitnya surat tersebut sebagai bentuk regenerasi struktural Keraton Yogyakarta.

"Nggak dicopot kok beliau. Beliau tidak dicopot, diganti. Diganti kan beda dengan dicopot. Kalau dicopot kan dipecat. Nggak kan," jelasnya.

Romo Nur mengatakan, GPBH Prabukusumo masih memiliki gelar. Hanya saja jabatan Penggedhenya diganti. Pergantian tersebut lumrah dilakukan di keraton.

Namun Romo Nur tidak tahu alasan penggantian tersebut secara pasti. Sebab hal itu merupakan dawuh atau perintah dari Sultan. Jabatan Yudhaningrat sebagai Manggala Yudha Prajurit di keraton pun masih tetap.

"Alasannya saya tidak tahu wong itu keputusan dari Ngarso Dalem. Jadi kami juga tidak diberitahu sama Ngarso Dalem. Tapi penggantian itu sudah biasa, ada pergantian jabatan di keraton itu sudah biasa terjadi," jelasnya.(*)